Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto (kanan). Medcom.id, Hendrik S
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto (kanan). Medcom.id, Hendrik S

Dua WNA Inggris Tolak Karantina Mandiri Dideportasi

Hendrik Simorangkir • 21 Mei 2021 17:14

Sebelumnya, dua WNA asal Inggris, ODE, 39, dan MM, 32, dibekuk. Keduanya ditangkap lantaran kabur dari proses karantina kesehatan ketika sampai di Indonesia.
 
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian mengatakan keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Mei 2021 sekitar 12.45 WIB. Mereka menggunakan pesawat Etihad dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
 
Sesuai dengan protokol, keduanya diwajibkan menjalani karantina kesehatan di salah satu hotel yang disediakan pemerintah selama lima hari. Namun, saat diantar oleh taksi ke tempat isolasi, mereka berusaha kabur.

"Tapi saat dalam perjalanan menuju hotel dan mereka alasan sakit perut," ujar Adi, Jumat, 21 Mei 2021.
 
Baca: Masyarakat Harus Membantu Pemerintah Menghadapi Pandemi Covid-19
 
Keduanya juga sempat cekcok dengan sopir taksi karena masalah biaya karantina saat dalam perjalanan. Mereka minta diberhentikan dengan alasan sakit perut di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Ternyata, ODE dan MM melarikan diri.
 
"Tapi barang bawaannya berhasil ditahan sopir taksi. Si sopir lapor ke Satgas Penanganan Udara Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Adi.
 
Pihaknya lantas mengejar mereka hingga keduanya ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 Mei 2021. Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan