Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto (kanan). Medcom.id, Hendrik S
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto (kanan). Medcom.id, Hendrik S

Dua WNA Inggris Tolak Karantina Mandiri Dideportasi

Hendrik Simorangkir • 21 Mei 2021 17:14
Tangerang: Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris, ODE, 39 dan MM, 32, yang ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta, lantaran kabur dari proses karantina saat tiba di Indonesia, akan dideportasi. Langkah itu merupakan upaya penegakan hukum bagi WNA yang tidak taat peraturan yang berlaku di Indonesia.
 
"Kita akan tindak lanjuti langkah hukum untuk pendeportasian dan diajukan penangkalan atau menolak kedatangan kembali, sesuai UU No 6/2011 pasal 75," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Jumat, 21 Mei 2021.
 
Romi menuturkan, deportasi akan dilakukan setelah berkas kedua WNA itu dilimpahkan dari kepolisian. Menurutnya, kedua WNA tidak kooperatif dalam menjalani peraturan karantina, maka keduanya segera dideportasi.

Baca: Viral Pesta Ultah Khofifah Timbulkan Kerumunan, Ini Pembelaannya
 
"Waktu deportasi kapannya akan diurus secepatnya, setelah ada pelimpahan berkas dari kepolisian," katanya.
 
Romi menambahkan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Keduanya diketahui akan melakukan kegiatan untuk komunitas fotografer profesional di Bali.
 
"Sesuai dengan PermenkumHAM nomor 26, menggunakan visa kunjungan, Kitas dan Kitap untuk WNA yang diperbolehkan masuk. Artinya untuk WNA yang memiliki tujuan tertentu," jelasnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan