Dua WNA Inggris Tolak Karantina Mandiri Dideportasi
Hendrik Simorangkir • 21 Mei 2021 17:14
Tangerang: Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris, ODE, 39 dan MM, 32, yang ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta, lantaran kabur dari proses karantina saat tiba di Indonesia, akan dideportasi. Langkah itu merupakan upaya penegakan hukum bagi WNA yang tidak taat peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kita akan tindak lanjuti langkah hukum untuk pendeportasian dan diajukan penangkalan atau menolak kedatangan kembali, sesuai UU No 6/2011 pasal 75," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Jumat, 21 Mei 2021.
Romi menuturkan, deportasi akan dilakukan setelah berkas kedua WNA itu dilimpahkan dari kepolisian. Menurutnya, kedua WNA tidak kooperatif dalam menjalani peraturan karantina, maka keduanya segera dideportasi.
Baca: Viral Pesta Ultah Khofifah Timbulkan Kerumunan, Ini Pembelaannya
"Waktu deportasi kapannya akan diurus secepatnya, setelah ada pelimpahan berkas dari kepolisian," katanya.
Romi menambahkan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Keduanya diketahui akan melakukan kegiatan untuk komunitas fotografer profesional di Bali.
"Sesuai dengan PermenkumHAM nomor 26, menggunakan visa kunjungan, Kitas dan Kitap untuk WNA yang diperbolehkan masuk. Artinya untuk WNA yang memiliki tujuan tertentu," jelasnya.
Sebelumnya, dua WNA asal Inggris, ODE, 39, dan MM, 32, dibekuk. Keduanya ditangkap lantaran kabur dari proses karantina kesehatan ketika sampai di Indonesia.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian mengatakan keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Mei 2021 sekitar 12.45 WIB. Mereka menggunakan pesawat Etihad dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Sesuai dengan protokol, keduanya diwajibkan menjalani karantina kesehatan di salah satu hotel yang disediakan pemerintah selama lima hari. Namun, saat diantar oleh taksi ke tempat isolasi, mereka berusaha kabur.
"Tapi saat dalam perjalanan menuju hotel dan mereka alasan sakit perut," ujar Adi, Jumat, 21 Mei 2021.
Baca: Masyarakat Harus Membantu Pemerintah Menghadapi Pandemi Covid-19
Keduanya juga sempat cekcok dengan sopir taksi karena masalah biaya karantina saat dalam perjalanan. Mereka minta diberhentikan dengan alasan sakit perut di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Ternyata, ODE dan MM melarikan diri.
"Tapi barang bawaannya berhasil ditahan sopir taksi. Si sopir lapor ke Satgas Penanganan Udara Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Adi.
Pihaknya lantas mengejar mereka hingga keduanya ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 Mei 2021. Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Tangerang: Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris, ODE, 39 dan MM, 32, yang ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta, lantaran kabur dari proses
karantina saat tiba di Indonesia, akan dideportasi. Langkah itu merupakan upaya penegakan hukum bagi WNA yang tidak taat peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kita akan tindak lanjuti langkah hukum untuk pendeportasian dan diajukan penangkalan atau menolak kedatangan kembali, sesuai UU No 6/2011 pasal 75," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Jumat, 21 Mei 2021.
Romi menuturkan, deportasi akan dilakukan setelah berkas kedua WNA itu dilimpahkan dari kepolisian. Menurutnya, kedua WNA tidak kooperatif dalam menjalani peraturan karantina, maka keduanya segera dideportasi.
Baca: Viral Pesta Ultah Khofifah Timbulkan Kerumunan, Ini Pembelaannya
"Waktu deportasi kapannya akan diurus secepatnya, setelah ada pelimpahan berkas dari kepolisian," katanya.
Romi menambahkan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Keduanya diketahui akan melakukan kegiatan untuk komunitas fotografer profesional di Bali.
"Sesuai dengan PermenkumHAM nomor 26, menggunakan visa kunjungan, Kitas dan Kitap untuk WNA yang diperbolehkan masuk. Artinya untuk WNA yang memiliki tujuan tertentu," jelasnya.