Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Melarang Demo, Gubernur DIY Dilaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM

Ahmad Mustaqim • 17 Februari 2021 19:30

 
Yogi mengatakan, ARDY yang merupakan gabungan 78 lembaga non-pemerintah dan individu mendesak Gubernur DIY mencabut aturan itu. Ia menyatakan kebebasan menyampaiakan pendapat di area publik itu telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
 
"ARDY meminta kepada Komnas HAM RI untuk menindaklanjuti laporan dengan melakukan tugas dan wewenangnya, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku," jelasnya.

Adapun Kadarmanta, mengatakan masalah tersebut perlu dilakukan mediasi. Pihaknya mendukung rencana ombudsman untuk menggelar mediasi dan siap membantunya dengan menjadwalkan agenda Bersama Sri Sultan.
 
Baca: Polisi India Gunakan Gas Air Mata untuk Bubarkan Ribuan Petani
 
"Kapan saja, mau dimana untuk dialog nggak ada masalah. Tadi gubernur juga menyampaikan kalau pak Budhi mau ngundang saya ke ORI enggak apa-apa," katanya.
 
Menurut dia, Sri Sultan tak hendak membatasi aktivitas demokrasi. Pihaknya juga mengaku tak masalah diadukan ke ombudsman dan Komnas HAM.
 
"Tujuan kami bukan untuk membatasi aktivitas demokrasi. Kami ini ingin bisa didialogkan kalau memang ada hal yang perlu disepakati bersama dalam sebuah dialog. Pada prinsipnya, pemda kan milik masyarakat, jadi ya kita tidak ada keberatan," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan