Palembang: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan, akan mengembangkan kasus kepemilikan lima kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi milik legislator Palembang, Doni S, ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Pandjaitan mengatakan dari penangkapan tersangka di sebuah ruko di Jalan Riau, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, pada Selasa, 22 September 2020, mengindikasikan adanya TPPU.
"Karena sabu tersebut disimpan di tempat usaha, kita akan tindaklanjuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Istri dan keluarga juga akan kita periksa segera," ujarnya, Rabu, 23 September 2020.
Baca juga: Legislator Palembang Pemilik 5 Kg Sabu Residivis Narkoba
Menurut Jhon, anggota DPRD Kota Palembang Fraksi Partai Golkar itu merupakan seorang bandar narkoba. Rencananya, Doni dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat di Jakarta, Kamis, 24 September 2020, untuk pendalaman pemeriksaan.
"Besok tersangka (Doni) akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat," sambung dia.
Jhon mengatakan tersangka Doni akan dibawa ke Jakarta bersama lima orang lainnya yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua wanita. Doni, lanjut dia, merupakan residivis narkoba sejak 2012 dan pernah dipenjara selama satu tahun, saat masih berstatus mahasiswa.
Pihaknya pun telah melakukan pengintaian terhadap tersangka Doni sejak sejak yang bersangkutan belum dilantik sebagai anggota DPRD Palembang.
"Saat itu kita belum mendapatkan barang bukti untuk menangkap tersangka. Baru kemarin penyidik bisa menangkap pelaku bersama barang bukti," jelasnya.
Palembang: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan, akan mengembangkan kasus kepemilikan lima kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi milik
legislator Palembang, Doni S, ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Pandjaitan mengatakan dari penangkapan tersangka di sebuah ruko di Jalan Riau, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, pada Selasa, 22 September 2020, mengindikasikan adanya TPPU.
"Karena sabu tersebut disimpan di tempat usaha, kita akan tindaklanjuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Istri dan keluarga juga akan kita periksa segera," ujarnya, Rabu, 23 September 2020.
Baca juga:
Legislator Palembang Pemilik 5 Kg Sabu Residivis Narkoba
Menurut Jhon, anggota DPRD Kota Palembang Fraksi Partai Golkar itu merupakan seorang bandar narkoba. Rencananya, Doni dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat di Jakarta, Kamis, 24 September 2020, untuk pendalaman pemeriksaan.
"Besok tersangka (Doni) akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat," sambung dia.
Jhon mengatakan tersangka Doni akan dibawa ke Jakarta bersama lima orang lainnya yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua wanita. Doni, lanjut dia, merupakan residivis narkoba sejak 2012 dan pernah dipenjara selama satu tahun, saat masih berstatus mahasiswa.
Pihaknya pun telah melakukan pengintaian terhadap tersangka Doni sejak sejak yang bersangkutan belum dilantik sebagai anggota DPRD Palembang.
"Saat itu kita belum mendapatkan barang bukti untuk menangkap tersangka. Baru kemarin penyidik bisa menangkap pelaku bersama barang bukti," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)