Makassar: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap peredaran sabu seberat 13 kilogram dan 2.994 butir pil ekstasi di Kota Makassar. Dari hasil pengungkapan itu empat orang diringkus.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, mengatakan barang bukti disita dari empat pelaku yakni Muhammad Albi Farid, Ahmad Toto, Andi Zaldy Mansyur, dan satu orang lagi berinisial MN. Keempat pelaku diringkus di tempat berbeda.
Merdisyam, mengatakan bahwa pengungkapan peredaran sabu belasan kilogram tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus dari Ditresnarkoba Polda Sulsel. Yang berhasil menangkap pelaku pertama yakni MAF, pada Minggu, 20 September 2020 lalu.
MAF diringkus di salah satu indekos di Jalan Bontosungguh, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan delapan butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Delapan pil itu (ekstasi) berlogo salah satu klub sepak bola (Barcelona)," kata Merdisyam, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 24 September 2020.
Baca: 60 Rumah di Prabumulih Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni Ahmad Toto. Dari tangan Ahmad polisi menemukan tiga saset sabu dan 57 butir pil ekstasi dengan logo yang sama dengan milik pelaku sebelumnya.
Penangkapan itu kemudian membawa polisi ke Jalan Hertasning, Perumahan Bumi Permata Hijau, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dan pada 21 September 2020 menangkap Andi Zaldy Mansyur. Dari hasil interogasi terhadap pelaku polisi kemudian memperoleh alamat pelaku lainnya.
Pada 23 September 2020, polisi yang telah memperoleh alamat dari pelaku lain, kemudian menuju ke Jalan Abdurrahman Basalamah (dulu Racing Centre) Kompleks. UMI, Kecamatan Panakkukang. Polisi berhasil menangkap pelaku MN.
Dari tangan MN polisi menyita barang bukti satu buah tas ransel warna biru berisi satu kemasan plastik besar sabu-sabu seberat 13 kilogram dan 30 kemasan plastik berisi ribuan butir pil ekstasi.
Saat ini keempat orang pelaku tersebut telah ditahan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara pidana paling lambat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Makassar: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap peredaran
sabu seberat 13 kilogram dan 2.994 butir pil ekstasi di Kota Makassar. Dari hasil pengungkapan itu empat orang diringkus.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, mengatakan barang bukti disita dari empat pelaku yakni Muhammad Albi Farid, Ahmad Toto, Andi Zaldy Mansyur, dan satu orang lagi berinisial MN. Keempat pelaku diringkus di tempat berbeda.
Merdisyam, mengatakan bahwa pengungkapan peredaran sabu belasan kilogram tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus dari Ditresnarkoba Polda Sulsel. Yang berhasil menangkap pelaku pertama yakni MAF, pada Minggu, 20 September 2020 lalu.
MAF diringkus di salah satu indekos di Jalan Bontosungguh, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan delapan butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Delapan pil itu (ekstasi) berlogo salah satu klub sepak bola (Barcelona)," kata Merdisyam, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 24 September 2020.
Baca:
60 Rumah di Prabumulih Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni Ahmad Toto. Dari tangan Ahmad polisi menemukan tiga saset sabu dan 57 butir pil ekstasi dengan logo yang sama dengan milik pelaku sebelumnya.
Penangkapan itu kemudian membawa polisi ke Jalan Hertasning, Perumahan Bumi Permata Hijau, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dan pada 21 September 2020 menangkap Andi Zaldy Mansyur. Dari hasil interogasi terhadap pelaku polisi kemudian memperoleh alamat pelaku lainnya.
Pada 23 September 2020, polisi yang telah memperoleh alamat dari pelaku lain, kemudian menuju ke Jalan Abdurrahman Basalamah (dulu Racing Centre) Kompleks. UMI, Kecamatan Panakkukang. Polisi berhasil menangkap pelaku MN.
Dari tangan MN polisi menyita barang bukti satu buah tas ransel warna biru berisi satu kemasan plastik besar sabu-sabu seberat 13 kilogram dan 30 kemasan plastik berisi ribuan butir pil ekstasi.
Saat ini keempat orang pelaku tersebut telah ditahan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara pidana paling lambat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)