Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, saat merilis pengungkapan peredaran sabu 13 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi, di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 24 September 2020.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, saat merilis pengungkapan peredaran sabu 13 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi, di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 24 September 2020.

Peredaran Sabu 13 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi di Makassar Digagalkan

Muhammad Syawaluddin • 24 September 2020 18:55

Dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni Ahmad Toto. Dari tangan Ahmad polisi menemukan tiga saset sabu dan 57 butir pil ekstasi dengan logo yang sama dengan milik pelaku sebelumnya. 
 
Penangkapan itu kemudian membawa polisi ke Jalan Hertasning, Perumahan Bumi Permata Hijau, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dan pada 21 September 2020 menangkap Andi Zaldy Mansyur. Dari hasil interogasi terhadap pelaku polisi kemudian memperoleh alamat pelaku lainnya. 
 
Pada 23 September 2020, polisi yang telah memperoleh alamat dari pelaku lain, kemudian menuju ke Jalan Abdurrahman Basalamah (dulu Racing Centre) Kompleks. UMI, Kecamatan Panakkukang. Polisi berhasil menangkap pelaku MN.

Dari tangan MN polisi menyita barang bukti satu buah tas ransel warna biru berisi satu kemasan plastik besar sabu-sabu seberat 13 kilogram dan 30 kemasan plastik berisi ribuan butir pil ekstasi.
 
Saat ini keempat orang pelaku tersebut telah ditahan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika. 
 
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara pidana paling lambat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan