Kediaman penikam Syekh ALi Jabr dipasangi garis polisi. Lampost.co/Andi Apriadi
Kediaman penikam Syekh ALi Jabr dipasangi garis polisi. Lampost.co/Andi Apriadi

Kediaman Penikam Syekh Ali Jaber Dipasang Garis Polisi

Lampost • 14 September 2020 10:22

Sementara itu, pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Alpin menusuk Ali Jaber saat ceramah di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung, Minggu, 13 September 2020.
 
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi, Senin, 14 September 2020.
 
Rezky menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku diperiksa intensif. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
 
"Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ucap Rezky.
 
Peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 17.20 WIB. Ali Jaber ditusuk saat melangsungkan program satu juta hafiz di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan