Kediaman penikam Syekh ALi Jabr dipasangi garis polisi. Lampost.co/Andi Apriadi
Kediaman penikam Syekh ALi Jabr dipasangi garis polisi. Lampost.co/Andi Apriadi

Kediaman Penikam Syekh Ali Jaber Dipasang Garis Polisi

Lampost • 14 September 2020 10:22
Bandar Lampung: Tempat tinggal Alfin Andrian, 24 pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber di Jalan Tamin, Gang Kemiri, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dipasang garis polisi.
 
Pantauan Lampost.co, tempat tinggal pelaku bercat kuning di bagian depan dan sisi samping bercat biru yang berada di dalam gang telah dipasang garis polisi di bagian depannya.
 
Ketua RT 007, LK 1, Kelurahan Sukajawa, Jumawan mengatakan, pemasangan garis polisi di rumah kakek pelaku dipasang tadi malam. "Tadi malam polisi pasang garis polisi, arah masuknya juga dihalangin kursi," kata Jumawan saat ditemui di kediamannya, Senin 14 September 2020.

Menurut Jumawan, keluarga pelaku juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian tadi malam."Semalam yang dimintai keterangan itu paman, kakek dan beberapa keluarga lainnya," kata dia.
 
Baca: Syekh Ali Jaber Ditusuk di Bahu
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan