Bandar Lampung: Tempat tinggal Alfin Andrian, 24 pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber di Jalan Tamin, Gang Kemiri, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dipasang garis polisi.
Pantauan Lampost.co, tempat tinggal pelaku bercat kuning di bagian depan dan sisi samping bercat biru yang berada di dalam gang telah dipasang garis polisi di bagian depannya.
Ketua RT 007, LK 1, Kelurahan Sukajawa, Jumawan mengatakan, pemasangan garis polisi di rumah kakek pelaku dipasang tadi malam. "Tadi malam polisi pasang garis polisi, arah masuknya juga dihalangin kursi," kata Jumawan saat ditemui di kediamannya, Senin 14 September 2020.
Menurut Jumawan, keluarga pelaku juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian tadi malam."Semalam yang dimintai keterangan itu paman, kakek dan beberapa keluarga lainnya," kata dia.
Baca: Syekh Ali Jaber Ditusuk di Bahu
Sementara itu, pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Alpin menusuk Ali Jaber saat ceramah di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung, Minggu, 13 September 2020.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi, Senin, 14 September 2020.
Rezky menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku diperiksa intensif. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
"Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ucap Rezky.
Peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 17.20 WIB. Ali Jaber ditusuk saat melangsungkan program satu juta hafiz di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Bandar Lampung: Tempat tinggal Alfin Andrian, 24 pelaku
penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber di Jalan Tamin, Gang Kemiri, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dipasang garis polisi.
Pantauan
Lampost.co, tempat tinggal pelaku bercat kuning di bagian depan dan sisi samping bercat biru yang berada di dalam gang telah dipasang garis polisi di bagian depannya.
Ketua RT 007, LK 1, Kelurahan Sukajawa, Jumawan mengatakan, pemasangan garis polisi di rumah kakek pelaku dipasang tadi malam. "Tadi malam polisi pasang garis polisi, arah masuknya juga dihalangin kursi," kata Jumawan saat ditemui di kediamannya, Senin 14 September 2020.
Menurut Jumawan, keluarga pelaku juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian tadi malam."Semalam yang dimintai keterangan itu paman, kakek dan beberapa keluarga lainnya," kata dia.
Baca:
Syekh Ali Jaber Ditusuk di Bahu