Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Terungkap! Salah Satu Pelaku Penganiaya Santri di Kediri Ternyata Sepupu Korban

Putri Purnama Sari • 28 Februari 2024 16:34
Jakarta: Tewasnya seorang santri berinisial Bintang Balqis Maulana (BBM), 14, akibat dianiaya oleh keempat rekannya di Pondok Pesantren Al Hanifiyah Kediri tentunya meninggalkan bekas yang mendalam bagi keluarga besar almarhum.
 
Terlebih saat keluarga mengetahui ternyata sepupu korban berinisial AF, 16, juga ikut terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus ini. Terlibatnya AF dalam kasus kematian BBM ini juga dikonfirmasi langsung oleh Suyanti selaku ibu korban.
 
“Iya, salah satunya memang sepupunya Bintang. Keponakan saya,” kata Suyanti.
 
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Santri di Ponpes Kediri hingga Tewas

Suyanti mengatakan, selama Bintang mondok, ia kerap menitipkan uang untuk anaknya itu melalui AF. Karena AF lebih tua beberapa tahun jadi Suyanti mempercayakan uang untuk Bintang ke AF, Suyanti juga bahkan berpesan agar AF menjaga anaknya.

"Iya, AF memang sepupu Bintang. Saya juga kalau meminta tolong agar Bintang dijaga dan uang jajan anak saya juga kepada dia," tambah dia.
 
Suyanti sampai saat ini masih tak menduga anak bungsunya itu akan mati di tangan sepupunya sendiri.
 
Baca juga: Pesan Terakhir Santri Ponpes Kediri Sebelum Meninggal: Aku Takut Ma, Tolong Cepat Jemput

Diketahui sebelumnya, seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana, 14, tewas dianiaya di Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur pada Jumat, 23 Februari 2024.
 
Bintang tewas dianiaya empat rekannya yang juga sesama santri di ponpes tersebut. Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang. Keempat tersangka itu adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.
 
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan