Tangerang: Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkupnya dilarang untuk ikut dalam politik praktis saat gelaran pilkada nanti. ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Hal tersebut Pj Wali Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
"ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Rabu, 15 Mei 2024.
Nurdin menuturkan, bagi ASN yang akan mengikuti proses pemilihan, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada 2024.
"ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye," jelasnya.
"ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS," sambungnya.
Nurdin menambahkan, dalam SE tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa pilkada. Sehingga, lanjutnya, pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
"Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama," katanya.
Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tangerang: Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkupnya dilarang untuk ikut dalam
politik praktis saat gelaran pilkada nanti. ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Hal tersebut Pj Wali Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
"ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Rabu, 15 Mei 2024.
Nurdin menuturkan, bagi ASN yang akan mengikuti proses pemilihan, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada 2024.
"ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye," jelasnya.
"ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS," sambungnya.
Nurdin menambahkan, dalam SE tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa pilkada. Sehingga, lanjutnya, pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
"Saya berharap para
ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama," katanya.
Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)