Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Siswi SMP di Palopo Diperkosa 8 Teman, Pelaku Dibebaskan usai Keluarga Cabut Laporan

Putri Purnama Sari • 14 November 2023 11:00
Jakarta: Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 16 tahun di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkosa oleh delapan teman sekolahnya.
 
Para pelaku sempat ditangkap polisi, namun kini telah dibebaskan karena orang tua korban memutuskan untuk mencabut laporannya.
 
“Sempat kami tahan, semua pelakunya masih remaja. Tapi semua sudah dibebaskan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Orang tua korban mencabut laporan

Alvin mengatakan, orang tua korban menyepakati restitusi atau ganti rugi dari pelaku atas kasus pemerkosaan itu. Hal itulah yang menjadi alasan orang tua korban mencabut laporan polisi.

"Kami bebaskan setelah ibunya korban mencabut laporan dengan kesepakatan restitusi atau penggantian ganti rugi. Mungkin ada kesepakatan yang dilakukan dengan keluarga para pelaku. Itu tadi, pelakunya sempat kami tahan, kasus berjalan apa adanya, ternyata besoknya laporan dicabut," lanjutnya.
 
Baca juga: Bejat! Ayah di Sukabumi Perkosa 2 Putrinya sejak SD hingga Remaja

Pihak kepolisian sebenarnya berharap kasus pemerkosaan tersebut tetap bergulir karena kasus ini menyangkut kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
 
“Saya sebenarnya juga sebisa mungkin kasus ini tidak berhenti karena ini kan terkait anak di bawah umur. Ya kalau bisa jangan dicabut laporannya, tapi dicabut juga akhirnya jadi kami juga tidak punya landasan untuk melakukan proses. Jadi proses kasusnya kami hentikan dan membebaskan para pelaku," tambahnya.
 
Meski begitu, Alvin berharap pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus melakukan pendampingan kepada korban untuk menghilangkan dampak trauma yang dialami korban.
 
Baca juga: Perempuan Penjaga Warung di Kalsel Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap 9 orang terduga pelaku, namun satu orang lebih dulu dibebaskan karena tidak cukup bukti ikut melakukan pemerkosaan. Para pelaku seumuran dengan korban yakni 16 tahun. Hanya 1 yang berumur 12 tahun.
 
“Jadi ada 9 pelaku yang dilaporkan, tapi setelah melakukan rangkaian penyelidikan, 1 pelaku ini tidak melakukan tindak pemerkosaan, jadi hanya datang saja,” ucap Alvin.
 
Aksi pemerkosaan itu dilakukan lebih dari satu kali. Aksi bejat pelajar SMP itu dilakukan di sejumlah penginapan atau wisma di Kota Palopo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan