Balikpapan: Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mempertimbangkan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan berakhir 29 Januari 2021.
"PPKM tersebut dilanjutkan sebab kasus positf covid-19 masih ada di kisaran 100-200 kasus per hari. Satgas menyiapkan rancangan aturan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan virus lebih luas lagi," kata Wali Kota Rizal Effendi yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Kamis, 28 Januari 2021,
Dalam rancangan ini, menurut Rizal, aktivitas warga dibatasi sampai dalam kawasan lingkungan rumahnya. Pembatasan juga diberlakukan di perkantoran.
“Di lingkungan rumah misalnya, orang dilarang keluar rumah pada waktu-waktu tertentu,” kata Wali Kota.
Baca juga: Rehabilitasi Fasum dan Permukiman Warga Sulbar Diminta Dipercepat
Aturan ini akan ditegakkan tim gabungan yang selama ini sudah menegakkan aturan warga harus mengenakan masker bila beraktivitas di luar rumah. Tim akan lebih khusus lagi mengawasi pasien positif covid-19 namun tanpa gejala (OTG) yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Wali Kota Rizal juga menyampaikan sedang dipertimbangkan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha. Hal ini karena masyarakat mengeluhkan pembatasan waktu berusaha yang membuat mereka mengalami penurunan penghasilan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, juga menyebutkan hal keluhan warga tersebut.
“Terutama pedagang yang karena sifat produknya, baru buka sore hari,” kata Iwan.
Pedagang makanan seperti warung makan pinggir jalan, martabak, atau roti bakar, sebut Iwan, jadi yang terdampak paling berat. Mereka biasa mulai persiapan berjualan pukul empat sore dan baru berjualan pukul lima sore.
Dengan PPKM, mereka harus tutup pukul 21.00, padahal biasanya lewat tengah malam baru tutup.
“Jadi harus ada jalan tengah, sebab ekonomi juga harus diselamatkan,” ujar dia.
Menurutnya, hanya melayani pesan-antar atau beli-bungkus saja, barangkali bisa dipertimbangkan. "Jadi pedagang juga ketat mematuhi protokol kesehatan".
Sementara itu pada Kamis, 28 Januari 2021, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Balikpapan bertambah 164 kasus positif baru. Dari jumlah itu 47 kasus OTG dan 23 di antaranya dari kontak erat.
Balikpapan: Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mempertimbangkan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) yang akan berakhir 29 Januari 2021.
"PPKM tersebut dilanjutkan sebab kasus positf covid-19 masih ada di kisaran 100-200 kasus per hari. Satgas menyiapkan rancangan aturan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan virus lebih luas lagi," kata Wali Kota Rizal Effendi yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Kamis, 28 Januari 2021,
Dalam rancangan ini, menurut Rizal, aktivitas warga dibatasi sampai dalam kawasan lingkungan rumahnya. Pembatasan juga diberlakukan di perkantoran.
“Di lingkungan rumah misalnya, orang dilarang keluar rumah pada waktu-waktu tertentu,” kata Wali Kota.
Baca juga:
Rehabilitasi Fasum dan Permukiman Warga Sulbar Diminta Dipercepat
Aturan ini akan ditegakkan tim gabungan yang selama ini sudah menegakkan aturan warga harus mengenakan masker bila beraktivitas di luar rumah. Tim akan lebih khusus lagi mengawasi pasien positif covid-19 namun tanpa gejala (OTG) yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Wali Kota Rizal juga menyampaikan sedang dipertimbangkan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha. Hal ini karena masyarakat mengeluhkan pembatasan waktu berusaha yang membuat mereka mengalami penurunan penghasilan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, juga menyebutkan hal keluhan warga tersebut.
“Terutama pedagang yang karena sifat produknya, baru buka sore hari,” kata Iwan.
Pedagang makanan seperti warung makan pinggir jalan, martabak, atau roti bakar, sebut Iwan, jadi yang terdampak paling berat. Mereka biasa mulai persiapan berjualan pukul empat sore dan baru berjualan pukul lima sore.
Dengan PPKM, mereka harus tutup pukul 21.00, padahal biasanya lewat tengah malam baru tutup.
“Jadi harus ada jalan tengah, sebab ekonomi juga harus diselamatkan,” ujar dia.
Menurutnya, hanya melayani pesan-antar atau beli-bungkus saja, barangkali bisa dipertimbangkan. "Jadi pedagang juga ketat mematuhi protokol kesehatan".
Sementara itu pada Kamis, 28 Januari 2021, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Balikpapan bertambah 164 kasus positif baru. Dari jumlah itu 47 kasus OTG dan 23 di antaranya dari kontak erat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)