Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyebutkan kasus pencabulan yang dilakukan S telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka S telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.
“Masih proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan. Intinya kita tangani sesuai prosedur aja," kata Hasoloan.
Namun, Herry selaku kuasa hukum S menampik bahwa kliennya telah melakukan tindakan tak terpuji itu. Ia mengatakan, usai mengajar korban, orang tua A langsung menuduh S mencabuli A usai S saat sedang mengerjakan tugasnya sebagai guru les.
“Saat selesai mengajar, ditahanlah dia sama orang tuanya. Katanya ‘kamu cabuli anak saya ya?’ (S menjawab) ‘Tidak saya tidak melakukan itu. Ibu adalah penolong saya ngapain saya melakukan itu,” ujar Herry kepada awak media, Rabu, 20 September 2023.
Baca juga: Bejat! Penjaga Sekolah di Karawang Perkosa Siswi SD hingga 10 Kali dalam Setahun |
Tersangka S lalu dibawa ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan. Herry merasa hal tersebut janggal karena perkara anak biasanya tidak boleh ditangani oleh Polsek. Bahkan, S langsung dijebloskan ke penjara setelah terbit surat penangkapan.
Tak hanya itu, Herry mengaku kliennya mengalami penyiksaan selama berada di penjara sebagai bentuk paksaan supaya S mau mengakui perbuatannya.
“Metode pemeriksaan pakai cara lama, cara konvensional, sudah disiksa begitu lama tapi enggak ngaku. Karena dia menyatakan lebih baik mati daripada menanggung malu mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan,” kata Herry.
Baca juga: Bupati Maluku Tenggara Lecehkan Karyawan Berujung Nikah Siri, Begini Kronologinya |
Setelahnya, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus pada 10 Mei setelah Herry menanyakan soal proses hukum yang dilakukan Polsek Cengkareng. Ia lalu mengajukan penangguhan penahan dan diterima. Tetapi, pada 15 September, penyidik menyampaikan kasus S telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21.
"Gelar khususunya artinya, buktinya tidak menunjukkan S pelakunya. Iya (Polsesk tetap memproses), padahal peraturan Kapolri No 10 2007 sudah jelas untuk perkara anak hanya bisa ditangani di tingkat mabes, polda, atau paling minim polres," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News