Sampah-sampah menumpuk di Jalan Tukangan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta di dekat jalur kereta api. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Sampah-sampah menumpuk di Jalan Tukangan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta di dekat jalur kereta api. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Gerakan Kelola Sampah di Yogyakarta Bisa Tekan hingga 60 Ton

Ahmad Mustaqim • 12 September 2023 14:51
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut sektor hulu menjadi kunci dalam pengelolaan sampah. Meski sejumlah langkah telah dilakukan, penambahan kuota hingga sanksi pidana diberlakukan, pengelolaan di sektor penghasil sampah tetap menentukan penanganan sampah di Kota Yogyakarta. 
 
"Kami masih menata di level hulu. Bahkan sampah akhir tahun," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, di Balaikota Yogyakarta, Selasa, 12 September 2023. 
 
Baca: 36 Warga di Kota Yogyakarta Dipidana Akibat Buang Sampah Sembarangan
 

Per 6 September 2023, TPA Regional Piyungan di Kabupaten Bantul sudah dibuka terbatas. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyatakan ada kuota 350 ton sampah per hari yang dibagi untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman. Kuota untuk Kota Yogyakarta sekitar 135 ton per hari. 
 
Menurut Singgih upaya pengelolaan sampah seperti pemilahan hingga pembuatan biopori bisa menekan puluhan ton sampah, khususnya organik. Bahkan, penurunan sampah bisa 50 hingga 60 ton. 

"Kami juga tengah menyiapkan kelurahan yang bisa jadi percontohan pengelolaan sampah. Kalau berhasil, nanti direplikasi di wilayah lain," jelasnya.
 
Baca: Dapat Kuota 135 Ton, Sleman Tetap Perlu Kelola Sampah Mandiri

Singgih menyebut pihaknya masih mencari bentuk pengolahan sampah di kota Yogyakarta melalui sejumlah hal, termasuk penindakan hingga pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
 
Sejauh ini, sudah 36 orang telah dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) akibat membuang sampah sembarangan bertambah. Mereka yang disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sebanyak 31 orang didenda Rp400 ribu, sementara 5 orang berikutnya dendanya sebesar Rp250 ribu. 
 
Ia berharap tak terjadi lagi masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya. Masyarakat diharap memaksimalkan penambahan jam buka depo-depo untuk pembuangan sampah. 
 
"Proses edukasi juga sudah kami lakukan. Saat ada tumpukan sampah di tepi-tepi jalan itu sudah dipasang spanduk larangan buang sampah, pemasangan CCTV, dan pengawasan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan