Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 hijriah di masjid dan lapangan terbuka di tingkat padukuhan dengan syarat protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 dijalankan.
"Salat Idulfitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka atau tanah lapang di tingkat padukuhan diperbolehkan, namun tetap harus mengacu pada prosedur protokol kesehatan covid-19," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, Senin, 19 April 2021.
Namun, ia melanjutkan, pemerintah kabupaten mengimbau masyarakat tidak menggelar pawai takbir untuk menyambut Idulfitri mengingat kerumunan bisa meningkatkan risiko penularan virus korona.
"Masyarakat agar tidak melakukan pawai takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar dia.
Baca juga: Dua Begal Anak Bupati Brebes Diringkus, Satu Ditembak
Shavitri juga mengingatkan bahwa kegiatan ibadah berjemaah selama Ramadan, termasuk salat fardu, salat Jumat, tarawih, dan tadarus hanya boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di daerah berisiko penularan rendah.
"Bagi warga yang berada di wilayah RT dengan status zona hijau dan zona kuning selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat kurang dari tiga rumah dengan kasus konfirmasi positif covid-19, kegiatan di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.
Ia menambahkan, waktu ceramah dalam kegiatan salat tarawih dan salat subuh berjemaah dibatasi maksimal 15 menit.
Sedangkan warga yang tinggal di daerah dengan risiko penularan virus korona tinggi hingga sedang, dengan ada tiga atau tiga rumah dengan kasus covid-19, dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.
Selain itu, kegiatan buka puasa atau sahur bersama dapat dilaksanakan dengan pembatasan peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Protokol kesehatan harus dijalankan dalam kegiatan tersebut.
???"Jika pada perkembangannya kemudian terdapat wilayah RT yang dinyatakan berstatus zona merah atau zona oranye, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan agar segera menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial pada RT bersangkutan, dan warga diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman tersebut akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi penularan covid-19.
"Apabila perkembangan covid-19 semakin tinggi di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, SE Bupati Sleman ini akan dievaluasi kembali," imbuhnya.
Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 hijriah di masjid dan lapangan terbuka di tingkat padukuhan dengan syarat protokol kesehatan untuk mencegah
penularan covid-19 dijalankan.
"Salat Idulfitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka atau tanah lapang di tingkat padukuhan diperbolehkan, namun tetap harus mengacu pada prosedur protokol kesehatan covid-19," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, Senin, 19 April 2021.
Namun, ia melanjutkan, pemerintah kabupaten mengimbau masyarakat tidak menggelar pawai takbir untuk menyambut Idulfitri mengingat kerumunan bisa meningkatkan risiko penularan virus korona.
"Masyarakat agar tidak melakukan pawai takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar dia.
Baca juga:
Dua Begal Anak Bupati Brebes Diringkus, Satu Ditembak
Shavitri juga mengingatkan bahwa kegiatan ibadah berjemaah selama Ramadan, termasuk salat fardu, salat Jumat, tarawih, dan tadarus hanya boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di daerah berisiko penularan rendah.
"Bagi warga yang berada di wilayah RT dengan status zona hijau dan zona kuning selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat kurang dari tiga rumah dengan kasus konfirmasi positif covid-19, kegiatan di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.
Ia menambahkan, waktu ceramah dalam kegiatan salat tarawih dan salat subuh berjemaah dibatasi maksimal 15 menit.
Sedangkan warga yang tinggal di daerah dengan risiko penularan virus korona tinggi hingga sedang, dengan ada tiga atau tiga rumah dengan kasus covid-19, dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.
Selain itu, kegiatan buka puasa atau sahur bersama dapat dilaksanakan dengan pembatasan peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Protokol kesehatan harus dijalankan dalam kegiatan tersebut.
???"Jika pada perkembangannya kemudian terdapat wilayah RT yang dinyatakan berstatus zona merah atau zona oranye, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan agar segera menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial pada RT bersangkutan, dan warga diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman tersebut akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi penularan covid-19.
"Apabila perkembangan covid-19 semakin tinggi di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, SE Bupati Sleman ini akan dievaluasi kembali," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)