Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

Pemkab Sleman Izinkan Salat Id di Masjid dan Lapangan

Antara • 19 April 2021 10:43

Selain itu, kegiatan buka puasa atau sahur bersama dapat dilaksanakan dengan pembatasan peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Protokol kesehatan harus dijalankan dalam kegiatan tersebut.
 
???"Jika pada perkembangannya kemudian terdapat wilayah RT yang dinyatakan berstatus zona merah atau zona oranye, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan agar segera menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial pada RT bersangkutan, dan warga diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," jelasnya.
 
Ia menambahkan, ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman tersebut akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi penularan covid-19.

"Apabila perkembangan covid-19 semakin tinggi di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, SE Bupati Sleman ini akan dievaluasi kembali," imbuhnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan