Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)

Pemprov Jabar Akan Verifikasi Tenaga Pengajar di Ponpes

Media Indonesia.com • 18 Desember 2021 15:31
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperketat pendirian dan pengawasan aktivitas di pondok pesantren (ponpes). Begitu juga dengan ulama atau tenaga pengajar yang akan mengajar di ponpes akan mendapatkan verifikasi terlebih dahulu.
 
"Aturan ini lahir dari pertemuan antara pemprov yang diwakilkan dengan Kemenag Kanwil Jabar, Ormas Islam dan tokoh pesantren, di Gedung Sate pada Jumat (17 Desember). Unsur tersebut nantinya akan terhimpun dalam Dewan Pengawas Pesantren (Dewan Masyayikh) Jabar," kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, Sabtu, 18 Desember 2021.
 
Menurut Uu, pesantren harus jelas sanad ilmunya. Sebab ilmu agama tidak bisa hanya belajar dari YouTube atau terjemahan buku.

Ia menilai harus ada guru jadi jelas keilmuannya jangan sampai orang menyebut ustaz, ajengan, kiai tapi ilmunya tidak jelas sanadnya. 
 
Baca juga: Kemenhub Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Patimban ke PT PPI
 
"Akan ada verifikasi dari ulama senior apakah dia memahami syarat mendirikan pesantren, itu harus dipahami," terang dia.
 
Guru atau ulama yang akan mengajar juga akan mendapatkan verifikasi dari ulama senior dan akan diuji pengetahuannya mengenai 12 fan (cabang ilmu). Tes tersebut akan menjadi syarat pendirian pesantren di samping rekomendasi dari ormas Islam yang terhimpun dalam dewan pengawas pesantren.
 
"Disampaikan juga banyak yang mendirikan pesantren, bangunannya hebat, santrinya banyak, tapi kiai sendiri tak paham edukasi agama. Dalam pertemuan itu juga lahir gagasan pesantren dan salah satu hal yang disorot adalah mengenai soal infrastruktur pesantren," jelasnya.
 
Jangan sampai, ucap Uu, sarana dan prasarana ponpes tidak layak, misalnya ruangan santri dan santriwati tidak bisa dipisah karena lahan yang sempit. Itu akan ditertibkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
 
 

Termasuk berdasarkan masukan kiai apakah ponpes khusus atau umum dalam mempelajari 12 fan. Sehingga masyarakat bisa mengerahkan anaknya mau belajar apa, apakah yang ilmu umum atau khusus.
 
"Ini bukan berarti pemerintah membatasi gerak, ikhtiar ponpes. Makanya kami undang para kiai agar tidak ada salah persepsi pemerintah mengerdilkan atau membatasi ini semua untuk kebaikan bersama," lanjutnya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Kanwil Kemenag Jabar H Adib mengatakan jumlah pesantren di Jabar saat ini sekitar 15 ribu lebih. Dia pun menyepakati terkait penguatan kelembagaan pesantren, khususnya di dalam perizinan pesantren yang melibatkan kiai, ormas Islam, pemerintah dan kontrol dari masyarakat.
 
"Kemudian yang kedua pada aspek fasilitas, pemerintah terutama pemda dengan lahirnya Perda dan Pergub, akan memperkuat fasilitas terhadap pesantren dan ini juga harus diiringi dan dibarengi monitoring serta evaluasi, sehingga tetap on the track dan tidak ada sesuatu yang
menyimpang sesuai tujuan awal," terang dia. (Naviandri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan