Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)

Pemprov Jabar Akan Verifikasi Tenaga Pengajar di Ponpes

Media Indonesia.com • 18 Desember 2021 15:31
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperketat pendirian dan pengawasan aktivitas di pondok pesantren (ponpes). Begitu juga dengan ulama atau tenaga pengajar yang akan mengajar di ponpes akan mendapatkan verifikasi terlebih dahulu.
 
"Aturan ini lahir dari pertemuan antara pemprov yang diwakilkan dengan Kemenag Kanwil Jabar, Ormas Islam dan tokoh pesantren, di Gedung Sate pada Jumat (17 Desember). Unsur tersebut nantinya akan terhimpun dalam Dewan Pengawas Pesantren (Dewan Masyayikh) Jabar," kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, Sabtu, 18 Desember 2021.
 
Menurut Uu, pesantren harus jelas sanad ilmunya. Sebab ilmu agama tidak bisa hanya belajar dari YouTube atau terjemahan buku.

Ia menilai harus ada guru jadi jelas keilmuannya jangan sampai orang menyebut ustaz, ajengan, kiai tapi ilmunya tidak jelas sanadnya. 
 
Baca juga: Kemenhub Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Patimban ke PT PPI
 
"Akan ada verifikasi dari ulama senior apakah dia memahami syarat mendirikan pesantren, itu harus dipahami," terang dia.
 
Guru atau ulama yang akan mengajar juga akan mendapatkan verifikasi dari ulama senior dan akan diuji pengetahuannya mengenai 12 fan (cabang ilmu). Tes tersebut akan menjadi syarat pendirian pesantren di samping rekomendasi dari ormas Islam yang terhimpun dalam dewan pengawas pesantren.
 
"Disampaikan juga banyak yang mendirikan pesantren, bangunannya hebat, santrinya banyak, tapi kiai sendiri tak paham edukasi agama. Dalam pertemuan itu juga lahir gagasan pesantren dan salah satu hal yang disorot adalah mengenai soal infrastruktur pesantren," jelasnya.
 
Jangan sampai, ucap Uu, sarana dan prasarana ponpes tidak layak, misalnya ruangan santri dan santriwati tidak bisa dipisah karena lahan yang sempit. Itu akan ditertibkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan