Yogyakarta: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat sebanyak 88 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan sebanyak 2.010 pekerja.
Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Eko Wisnu Wardhana, mengatakan perusahaan yang melakukan efisiensi pekerja berasal dari lokal maupun multinasional.
"Ada juga (buruh) yang di-PHK, dirumahkan tanpa gaji, ada juga yang merumahkan dengan gaji tidak penuh," kata Eko, Rabu, 15 April 2020.
Menurutnya, para pekerja terkena PHK itu diusulkan mengikuti program kartu prakerja. Meskipun, tak semua pekerja memenuhi persyaratan.
Baca juga: Kabupaten Malang Gagas Pembatasan Sosial Tingkat Desa
"Dari 2.010 tenaga kerja, 1.848 (buruh) yang bersedia diusulkan ikut program (kartu pra kerja)," ujarnya.
Ia mengatakan, program itu prosesnya dilakukan dari daerah hingga pemerintah pusat. Termasuk keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Kami inginkan pekerja atau buruh itu bisa dapat bantuan lewat program sehingga tidak terlalu terbebani," ungkapnya.
Seorang pekerja yang dirumahkan, Ridwan Hanafi, mengaku kebijakan perusahaan telah menyulitkan perekonomian keluarganya. Ia dirumahkan perusahaan tekstil tanpa gaji.
"Harus bongkar-bongkar celengan (tabungan). Kalau tidak begitu, tidak bisa makan," kata lelaki 25 tahun itu.
Baca juga: Sebagian Pengendara di Bogor Belum Mematuhi PSBB
Selain Ridwan, salah satu pegawai media lokal di Yogyakarta, Ridha Junyanto, juga di bawah bayang-bayang pengangguran. Berembus isu perusahaan tempat Ridha bekerja akan mengurangi jumlah pekerja.
"Infonya begitu. Khawatirnya bisa saja saya ikut terkena (bagian pengurangan tenaga kerja) itu," kata lelaki 30 tahun ini.
Yogyakarta: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat sebanyak 88 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan sebanyak 2.010 pekerja.
Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Eko Wisnu Wardhana, mengatakan perusahaan yang melakukan efisiensi pekerja berasal dari lokal maupun multinasional.
"Ada juga (buruh) yang di-PHK, dirumahkan tanpa gaji, ada juga yang merumahkan dengan gaji tidak penuh," kata Eko, Rabu, 15 April 2020.
Menurutnya, para pekerja terkena PHK itu diusulkan mengikuti program kartu prakerja. Meskipun, tak semua pekerja memenuhi persyaratan.
Baca juga:
Kabupaten Malang Gagas Pembatasan Sosial Tingkat Desa
"Dari 2.010 tenaga kerja, 1.848 (buruh) yang bersedia diusulkan ikut program (kartu pra kerja)," ujarnya.
Ia mengatakan, program itu prosesnya dilakukan dari daerah hingga pemerintah pusat. Termasuk keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Kami inginkan pekerja atau buruh itu bisa dapat bantuan lewat program sehingga tidak terlalu terbebani," ungkapnya.
Seorang pekerja yang dirumahkan, Ridwan Hanafi, mengaku kebijakan perusahaan telah menyulitkan perekonomian keluarganya. Ia dirumahkan perusahaan tekstil tanpa gaji.
"Harus bongkar-bongkar celengan (tabungan). Kalau tidak begitu, tidak bisa makan," kata lelaki 25 tahun itu.
Baca juga:
Sebagian Pengendara di Bogor Belum Mematuhi PSBB
Selain Ridwan, salah satu pegawai media lokal di Yogyakarta, Ridha Junyanto, juga di bawah bayang-bayang pengangguran. Berembus isu perusahaan tempat Ridha bekerja akan mengurangi jumlah pekerja.
"Infonya begitu. Khawatirnya bisa saja saya ikut terkena (bagian pengurangan tenaga kerja) itu," kata lelaki 30 tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)