Bogor: Sebagian pengendara masih belum mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor pada hari pertama diberlakukan, Rabu, 15 April 2020. Dari pemantauan di beberapa ruas jalan, masih banyak pengendara mobil atau sepeda motor yang belum menggunakan masker serta masih banyak pengendara sepeda motor yang berboncengan tapi berbeda domisili.
"Pada hari pertama penerapan PSBB ini masih kita berikan toleransi, tapi mulai besok tidak ada toleransi lagi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, saat dikonfirmasi.
Baca: Ganjar Sebut Ada Data Covid-19 Daerah Melompat ke Pusat
Dody menjelaskan kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB, mulai Kamis, 16 April 2020 akan diberikan sanksi, baik teguran, peringatan, hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB.
"Kami harapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk sama-sama menjaga kesehatan dan melawan penyebaran virus corona," jelas Dody.
Pemerintah Kota Bogor melakukan check point atau penyekatan terhadap pengguna kendaraan lintas daerah di 11 titik yang merupakan jalur lalu lintas masuk ke Kota Bogor pada penerapan PSBB mulai hari ini.
Ada 11 titik lokasi check point yakni:
Tipe A
1. Simpang Bubulak
2. Simpang Ciawi
3. Simpang Yasmin
4. Simpang Pomad
5. Simpang Tol BORR
6. Simpang Terminal Baranangsang
Tipe B
1. Simpang Batutulis
2. Simpang Empang
3. Simpang Gunungbatu
4. Simpang Air Mancur
5. Simpang RSUD Kota Bogor.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini Korona
Bogor: Sebagian pengendara masih belum mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor pada hari pertama diberlakukan, Rabu, 15 April 2020. Dari pemantauan di beberapa ruas jalan, masih banyak pengendara mobil atau sepeda motor yang belum menggunakan masker serta masih banyak pengendara sepeda motor yang berboncengan tapi berbeda domisili.
"Pada hari pertama penerapan PSBB ini masih kita berikan toleransi, tapi mulai besok tidak ada toleransi lagi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, saat dikonfirmasi.
Baca:
Ganjar Sebut Ada Data Covid-19 Daerah Melompat ke Pusat
Dody menjelaskan kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB, mulai Kamis, 16 April 2020 akan diberikan sanksi, baik teguran, peringatan, hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB.
"Kami harapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk sama-sama menjaga kesehatan dan melawan penyebaran virus corona," jelas Dody.
Pemerintah Kota Bogor melakukan
check point atau penyekatan terhadap pengguna kendaraan lintas daerah di 11 titik yang merupakan jalur lalu lintas masuk ke Kota Bogor pada penerapan PSBB mulai hari ini.
Ada 11 titik lokasi
check point yakni:
Tipe A
1. Simpang Bubulak
2. Simpang Ciawi
3. Simpang Yasmin
4. Simpang Pomad
5. Simpang Tol BORR
6. Simpang Terminal Baranangsang
Tipe B
1. Simpang Batutulis
2. Simpang Empang
3. Simpang Gunungbatu
4. Simpang Air Mancur
5. Simpang RSUD Kota Bogor.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini
Korona Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)