Konferensi pers di Polres Malang, Kamis 9 Oktober 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Konferensi pers di Polres Malang, Kamis 9 Oktober 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.

Peredaran Sabu Senilai Rp280 Juta di Kabupaten Malang Digagalkan

Daviq Umar Al Faruq • 09 November 2023 14:27
Malang: Polisi mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pengedar dan menyita barang bukti berupa sabu dengan nilai kurang lebih Rp280 juta.
 
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto, mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial AA, 35, warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu.
 
“Tersangka AA berhasil diamankan di rumahnya, Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30 WIB,” katanya, di Polres Malang, Kamis, 9 Oktober 2023.

Subijanto mengaku, dari tangan AA, polisi menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip seberat 200,52 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
 
“Kalau per gramnya senilai Rp1,4 juta, jadi (nilai barang) dapat dikalikan 200,” imbuhnya.
 
Baca juga: Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Mandailing Natal Dimusnahkan

Subijanto menerangkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit. Selanjutnya, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AA diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. AA mendapatkan barang berupa sabu dari wilayah Surabaya yang diambil dengan metode ranjau dan pembayarannya melalui transfer rekening.
 
Dari penjualan sabu tersebut, AA mendapatkan komisi langsung dari pemasok diatasnya. Selain itu, tersangka AA juga dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
 
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari pengedar ini sebesar Rp5 juta rupiah, termasuk keuntungan mengkonsumsi sabu gratis,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, tersangka AA sebelumnya bekerja di sektor swasta, yakni di bisnis pemasangan jaringan WiFi. Namun tersangka gelap mata dengan mengedarkan sabu sejak dua bulan terakhir.
 
“Pengakuan dari tersangka mengedarkan sabu kurang lebih satu sampai dua bulan, sebelumnya dia bekerja swasta, pemasangan wifi di wilayah kabupaten Malang,” kata Taufik.
 
Atas perbuatannya, tersangka AA kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan