Bantul: Dua rumah produksi narkoba digerebek Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di wilayah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penggerebekan juga dilakukan di wilayah Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah.
Wakil Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal R. Slamet Santoso mengatakan, para pelaku baru dua bulan mengontrak rumah. Sebelum mengontrak, mereka sudah bertemu dan izin pengurus RT dan RW.
"Tapi pelaku belum pernah sosialisasi dengan warga," kata Slamet di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat, 3 November 2023.
Ia mengatakan, para pelaku tak memberitahu prihal usahanya ke ketua RT. Belakangan diketahui, pelaku memproduksi narkoba dengan dalih membuat keripik pisang.
"Omzet total kalau terjual semua hampir Rp4 miliar sebulan. Sudah terproduksi tapi belum sempat terjual semuanya," kata dia.
Penjualan dilakukan secara terbuka melalui daring. Aparat bisa mendeteksi karena penjualan tanpa kode khusus maupun persyaratan tertentu.
"Mereka menjualnya via online, sebagian di Jakarta. Mereka di Jogja ini untuk tempat produksi," kata dia.
Total ada 8 orang yang ditangkap dalam kasus itu. Masing-masing punya peran, mulai dari pengelola medsos, pemilik rekening dan pemegang hasil produksi, gudang pemasaran, pengolahan, hingga distributor.
Polisi menyita barang bukti 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba. Kedelapan orang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.
Bantul: Dua rumah produksi
narkoba digerebek Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di wilayah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penggerebekan juga dilakukan di wilayah Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah.
Wakil Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal R. Slamet Santoso mengatakan, para pelaku baru dua bulan mengontrak rumah. Sebelum mengontrak, mereka sudah bertemu dan izin pengurus RT dan RW.
"Tapi pelaku belum pernah sosialisasi dengan warga," kata Slamet di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat, 3 November 2023.
Ia mengatakan, para pelaku tak memberitahu prihal usahanya ke ketua RT. Belakangan diketahui, pelaku memproduksi narkoba dengan dalih membuat keripik pisang.
"Omzet total kalau terjual semua hampir Rp4 miliar sebulan. Sudah terproduksi tapi belum sempat terjual semuanya," kata dia.
Penjualan dilakukan secara terbuka melalui daring. Aparat bisa mendeteksi karena penjualan tanpa kode khusus maupun persyaratan tertentu.
"Mereka menjualnya via
online, sebagian di Jakarta. Mereka di Jogja ini untuk tempat produksi," kata dia.
Total ada 8 orang yang ditangkap dalam kasus itu. Masing-masing punya peran, mulai dari pengelola medsos, pemilik rekening dan pemegang hasil produksi, gudang pemasaran, pengolahan, hingga distributor.
Polisi menyita barang bukti 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol
happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba. Kedelapan orang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)