Alat produksi dan kripik pisang mengandung narkoba. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Alat produksi dan kripik pisang mengandung narkoba. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Keripik Pisang Narkoba Bikin Heboh, Ini Isi Kandungannya

Adri Prima • 05 November 2023 17:38
Jakarta: Penggerebekan rumah produksi narkoba di wilayah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat heboh publik.
 
Pasalnya, pelaku membuat produk narkoba yang berbeda dari biasanya yakni keripik pisang dengan kandungan narkoba. 
 
Wakil Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal R. Slamet Santoso menuturkan efek usai memakan keripik pisang mengandung narkoba sama seperti mengkonsumsi narkoba secara langsung.

"Dampak setelah mengonsumsi meningkatkan mood, terangsang, ada euforia bahagia. Hampir sama dengan dampak jenis narkoba lain," kata Slamet Santoso. 
 
Keripik pisang dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp6 juta dengan ukuran mulai 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram.  
 
Baca juga: Dijual Mulai dari Rp1,5 Juta, Ini 5 Fakta 'Kripik Pisang' Narkoba
 

Kandungan keripik pisang narkoba


Polisi juga menyita barang bukti 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, produk keripik pisang narkoba mengandung zat psikotropika hasil campuran dari beberapa bahan, seperti metamfetamin dan amfetamin.
 
Mengutip laman resmi BNN, metamfetamin dikenal dengan sabu. Metamfetamin memberikan efek halusinogenik motorik yakni obat yang dibuat secara artifisial. Memilik efek pada sistem saraf pusat. Dengan penggunaan dalam waktu lama bisa menyebabkan gangguan mental yang serius.
 
Sedangkan amfetamin adalah obat-obatan yang masuk dalam kategori stimulan sistem saraf pusat (SSP). Artinya, cara kerja obat ini meningkatan aktivitas dopamine dan noradrenalin di otak. Amfetamin kerap digunakan untuk menangani attention deficit hyperactivity disorder (ADHD).
 
Obat ini termasuk psikotropika golongan II dan dapat menimbulkan ketergantungan dan kecanduan. Karena itu, penggunaan dan kepemilikan secara bebas dilarang oleh undang-undang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan