Penggerebekan juga dilakukan di wilayah Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah. Tempat produksi narkoba tersebut membuat produk yang unik yakni keripik pisang mengandung narkoba.
Berikut ini beberapa fakta seputar kripik pisang narkoba:
1. Efek samping
Wakil Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal R. Slamet Santoso menuturkan efek usai memakan keripik pisang mengandung narkoba sama seperti memakai narkoba secara langsung.
"Dampak setelah mengonsumsi meningkatkan mood, terangsang, ada euforia bahagia. Hampir sama dengan dampak jenis narkoba lain," kata Slamet Santoso.
2. Harga mulai dari Rp1,5 juta - Rp6 juta
Ia mengatakan aparat terus memantau berbagai titik berpotensi terjadi peredaran narkoba. Menurutnya, para pelaku sengaja membuat narkoba dalam bentuk lain agar lebih mahal harganya.
Keripik pisang dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp6 juta dengan ukuran mulai 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram.
| Baca juga: Keripik Pisang Narkoba di Bantul Beromzet Rp4 Miliar Sebulan |
3. Polisi sita barang bukti bahan baku narkoba
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menyebut narkoba yang menjadi salah satu bahan dasar pembuatan keripik pisang bukan kategori baru. Untuk menyebarluaskan produknya, pelaku juga membuka rumah produksi di Bekasi.
Polisi menyita barang bukti 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba.
4. Beromzet Rp4 miliar per bulan
Belakangan diketahui, omzet penjualan narkoba dengan jenis keripik pisang ini mencapai miliaran rupiah."Omzet total kalau terjual semua hampir Rp4 miliar sebulan. Sudah terproduksi tapi belum sempat terjual semuanya," kata Wakil Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal R. Slamet Santoso.
Penjualan dilakukan secara terbuka melalui daring. "Mereka menjualnya via online, sebagian di Jakarta. Mereka di Jogja ini untuk tempat produksi," kata dia.
5. Delapan orang pelaku terancam hukuman mati
Total ada delapan orang yang ditangkap dalam kasus itu. Kedelapan orang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id