ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Terkuak! Pembunuh Mahasiswi di Malang Ternyata Cucu Pemilik Indekos

Fatha Annisa • 14 Mei 2024 10:48
Jakarta: Kasus kematian mahasiswi bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) di sebuah kamar indekos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya terkuak setelah 1,5 tahun. Korban dibunuh oleh cucu pemilik indekos.
 
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022. Polisi sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap pelakunya karena minim saksi dan alat bukti. Setelah 1,5 tahun, pelaku akhirnya terungkap bernama Hisyam Akbar Pahlevi (19).
 
Pelaku merupakan cucu dari pemilik indekos tempat korban menetap. Pelaku yang merupakan seorang pengangguran itu ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis, 9 Mei 2024.
 
"Awal kasus ini terungkap, dari keterangan saksi baru. Mereka adalah warga sekitar yang mengetahui ciri-ciri seseorang dalam rekaman CCTV adalah pelaku berinisial HA,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
 
 
Baca juga: Balita di Medan Tewas Dibunuh Ayah Tiri
 

Kronologi Kejadian

Kompol Danang Yudanto mengungkapkan pembunuhan bermula pada Kamis (22/12/2022) dini hari ketika pelaku pamit kepada temannya untuk membeli rokok. Namun, pelaku justru ke indekos milik neneknya.
 
Pelaku mengambil pisau dapur yang berada di lantai dunia karena memang sudah berniat ingin mencuri barang milik penghuni kos. Pelaku kemudian turun ke lantai satu dan memasuki kamar nomor enam.
 
Karena kamar nomor enam terkunci, pelaku masuk ke kamar nomor empat yang merupakan kamar korban. Kamar tersebut tidak dikunci, sedangkan korban sedang tidur. Pelaku langsung membekap dan menusuk dada korban.
 
 
Baca juga: Balita di Tulungagung Tewas Disiksa Ayah Kandung: Dicekik hingga Ditindih

 
“Pelaku membekap korban, dan menusuk di bagian dada bagian kiri dan kanan korban, hingga tempat tidurnya itu jebol, dan korban ini kehabisan darah lalu meninggal dunia,” beber Danang.
 
Pelaku mengambil ponsel korban, lalu pergi ke lantai dua untuk mencuci pisau yang digunakan membunuh korban. Pelaku juga merusak kamera CCTV dan membuangnya ke gerobak. Sedangkan ponsel korban dijual untuk jajan dan membeli rokok.
 
“Pada pukul 01.15 WIB, pelaku kembali ke temannya, minum minuman keras,” ujar Danang.
 
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan