Tangerang: Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pihaknya belum memerlukan aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi, seperti yang dilakukan Pemkot Depok.
"Saat ini belum ada rencana ke sana (aturan mempunyai garasi). Belum kepikirian," ujar Sachrudin, Kamis, 25 Juli 2019.
Sachrudin menjelaskan pihaknya masih sebatas memberi imbauan kepada pemilik mobil untuk lebih berhati-hati menjaga kendaraannya. Dia melanjutkan pihaknya akan fokus terhadap konsep penataan kendaraan di tiap lingkungan.
"Belum ada rencana, tapi nanti dikaji terlebih dahulu dari Dinas Perhubungan untuk memikirkan hal itu. Saat ini kita ke imbauan agar pemilik kendaraan lebih berhati-hati, alasannya lebih ke faktor keamanan saja," jelasnya.
Sachrudin menjelaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang tengah mengkaji meredakan kemacetan di Kota Tangerang. Dishub bakal mengurangi penggunaan lampu lalu lintas di Jalan Raya Kota Tangerang, terutama jalan perbatasan Tangerang-Jakarta yang menjadi biang kemacetan.
"Sedang dalam pengkajian terkait dengan pengurangan pemasangan traffic light untuk bisa mengurangi kemacetan yang terjadi," jelasnya.
Baca: Pemkot Depok Didesak Selesaikan Kemacetan
Sebelumnya DPRD Kota Depok menyetujui sepuluh program pembentukan peraturan daerah. Salah satunya rancangan peraturan daerah (raperda) yang disetujui yakni soal aturan kewajiban memiliki garasi untuk warga yang mempunyai mobil.
Dalam raperda tersebut, warga Kota Depok harus menyertakan surat pernyataan memiliki atau menyewa garasi saat membeli mobil. Tujuan aturan itu untuk meningkatkan kondusifitas keamanan, dan ketertiban parkir kendaraan.
"Diharap masyarakat segera mempersiapkan diri untuk mengurus surat kepemilikan garasi," kata Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M Supariyono, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca: Warga Depok Keberatan Raperda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
Tangerang: Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pihaknya belum memerlukan aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi, seperti yang dilakukan Pemkot Depok.
"Saat ini belum ada rencana ke sana (aturan mempunyai garasi). Belum kepikirian," ujar Sachrudin, Kamis, 25 Juli 2019.
Sachrudin menjelaskan pihaknya masih sebatas memberi imbauan kepada pemilik mobil untuk lebih berhati-hati menjaga kendaraannya. Dia melanjutkan pihaknya akan fokus terhadap konsep penataan kendaraan di tiap lingkungan.
"Belum ada rencana, tapi nanti dikaji terlebih dahulu dari Dinas Perhubungan untuk memikirkan hal itu. Saat ini kita ke imbauan agar pemilik kendaraan lebih berhati-hati, alasannya lebih ke faktor keamanan saja," jelasnya.
Sachrudin menjelaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang tengah mengkaji meredakan kemacetan di Kota Tangerang. Dishub bakal mengurangi penggunaan lampu lalu lintas di Jalan Raya Kota Tangerang, terutama jalan perbatasan Tangerang-Jakarta yang menjadi biang kemacetan.
"Sedang dalam pengkajian terkait dengan pengurangan pemasangan
traffic light untuk bisa mengurangi kemacetan yang terjadi," jelasnya.
Baca: Pemkot Depok Didesak Selesaikan Kemacetan
Sebelumnya DPRD Kota Depok menyetujui sepuluh program pembentukan peraturan daerah. Salah satunya rancangan peraturan daerah (raperda) yang disetujui yakni soal aturan kewajiban memiliki garasi untuk warga yang mempunyai mobil.
Dalam raperda tersebut, warga Kota Depok harus menyertakan surat pernyataan memiliki atau menyewa garasi saat membeli mobil. Tujuan aturan itu untuk meningkatkan kondusifitas keamanan, dan ketertiban parkir kendaraan.
"Diharap masyarakat segera mempersiapkan diri untuk mengurus surat kepemilikan garasi," kata Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M Supariyono, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca: Warga Depok Keberatan Raperda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)