Depok: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai warga Depok yang memiliki kendaraan roda empat (mobil) diwajibkan memiliki garasimendapat tentangan. Jajang, warga Jalan Sasak, Kecamatan Limo, Kota Depok mengaku tidak memiliki garasi karena rumah yang ditempatinya berada di dalam gang.
"Tentu ini memberatkan karena mau tidak mau warga harus membuat garasi," kata Jaja kepada Medcom.id, Selasa, 23 Juni 2019.
Baca: Raperda Pemilik Mobil di Depok Wajib Punya Garasi Disetujui
Jaja mengatakan pemerintah Kota Depok seharusnya jangan menerapkan peraturan daerah secara merata kepada seluruh warga. Menurutnya banyak masyarakat tinggal bukan di area perumahan sehingga tidak memiliki lahan parkir yang memadai.
Pantauan Jaja untuk di wilayah Kecamatan Limo kebanyakan warga memarkirkan kendaraan di depan rumah. Jaja mengklaim parkir mobil di pinggir jalan wilayahnya tidak mengganggu orang lain.
"Kebetulan di daerah saya jalannya besar-besar jadi mereka memarkirkan kendaraannya di pinggir. Kalau menurut saya, sih sah saja kalau melihat kondisi rumah warga yang tinggal di gang buntu dan tempatnya sempit untuk lewat kendaraan lain," beber Jaja.
Jaja meminta Raperda tersebut dikaji ulang terutama mengenai denda sebesar Rp20 Juta. Meskipun, menurut informasi yang diperolehnya dilakukan bertahap namun tentunya cukup membuat warga was-was.
Hal senada diucapkan Fadli warga Melati Raya Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Sebelum peraturan daerah tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Depok, harus menetapkan terlebih dahulu regulasi atau aturan yang tepat agar masyarakat tidak resah dan merasa direpotkan.
"Jujur saja, ini memberatkan karena tidak semua tinggal di perumahan dan memiliki lahan parkiran. Tentu harus ada garis aturannya dulu yang jelas," ungkap Fadli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id