Dua pelaku persetubuhan sedarah saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Dua pelaku persetubuhan sedarah saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Miris, Remaja Ini 'Digarap' Bapak dan Kakak Kandung

Antara • 16 September 2021 12:40
Purwokerto: Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus persetubuhan sedarah atau inses yang terjadi di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
 
"Pelaku berinisial WTM, 46 dan SA, 18, warga Ajibarang, yang merupakan bapak dan anak kandung. Kedua pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AJ, 14 yang merupakan anak kandung dari WTM dan adik kandung SA," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Kamis, 16 September 2021.
 
Menurut dia, kasus tersebut terungkap saat saksi atas nama Tapsir yang merupakan seorang perangkat desa menerima kabar ada warganya yang sedang berada di Kepolisian Sektor Karanglewas, Banyumas, pada Selasa, 14 September 2021.

Baca juga: Pancaroba, Warga Tangsel Diminta Waspada Serangan DBD
 
Karena itu, Tapsir bersama ketua RT mendatangi Polsek Karanglewas guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di Polsek Karanglewas, Tapsir melihat ada seorang anak perempuan berinisial AJ yang dikabarkan pergi meninggalkan rumah sejak Senin, 13 September 2021.
 
Saat ditanya oleh Tapsir, AJ mengaku meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya.
 
"Setelah mengetahui peristiwa yang dialami AJ, ibunda korban, TKY, 43, segera melaporkan perbuatan WTM dan SA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Atas dasar laporan tersebut, kami segera mengamankan WTM dan SA pada Selasa, 14 September," kata Kasatreskrim.
 
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Minggu, 5 September 2021 dan Sabtu, 11 September 2021, saat korban sedang tidur di kamar, dan perbuatan itu tidak dilakukan bersama-sama.
 
Baca juga: Satu Lagi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal, Total 49 Orang
 
Menurut dia, kedua pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatan mereka kepada siapa pun. Atas perbuatan itu para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
 
Kasatreskrim mengaku sangat menyayangkan perbuatan kedua pelaku, karena mereka seharusnya menjadi sosok pelindung bagi korban yang merupakan anak dan adik kandungnya.
 
"Apalagi berdasarkan keterangan AJ, perbuatan tersebut telah dilakukan kedua pelaku sejak korban masih berusia 12 tahun hingga sekarang," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan