Bengkulu Utara: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendukung penuh dihapusnya izin tambang batubara PT Inmas Abadi di Bentang Alam Seblat yang mencakup Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Taman Wisata Alam (TWA), yang menjadi rumah bagi berbagai satwa liar, khususnya Gajah Sumatra (Elephas maximus Sumatranus).
Rohidin Mersyah mengatakan sekitar empat bulan lalu Pemprov Bengkulu mengirim surat secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM terkait pemberian izin.
Ia meminta agar izin yang pernah dikeluarkan Pemerintah Bengkulu beberapa puluh tahun lalu tidak dilanjutkan atau dapat dihapus untuk menjamin kelestarian habitat gajah dan daerah aliran sungai Air Seblat.
"Sangat pantas untuk kita jaga, kita lestarikan seperti yang menjadi usul masyarakat. Bagaimana habitat di kawasan ini dapat terpelihara, sehingga populasi gajah dapat terjaga dan berkembang biak dengan baik," kata Rohidin, Kamis, 18 November 2021.
Baca juga: UMP Sumsel Tak Naik, Buruh Ancam Turun ke Jalan
Ketika kawasan bentang alam Seblat menjadi areal perkebunan, apalagi tambang, akan sangat mengganggu dan menurunkan kualitas badan sungai Air Seblat. Karenanya, Rohidin mendukung untuk tidak melanjutkan proses perizinan tambang batubara PT Inmas Abadi.
Sebelumnya, kawasan Taman Wisata Alam Seblat dan Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis terancam oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Inmas Abadi yang diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu tanpa memperhatikan azas keserasian dan keseimbangan.
PT Inmas Abadi mendapatkan izin terbaru berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.315.DESDM Tahun 2017 dengan luasan mencapai 4.051 hektare.
Izin produksi di lahan seluas 4.051 hektare tersebut, berdasarkan kajian seluas 735 hektare tumpang tindih dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.
Baca juga: 5 Desa di Serdang Bedagai Kebanjiran, 718 KK Terdampak
Sekitar 1.915 hektare tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektare tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Padahal, berdasarkan data Izin Pinjam Pakai yang dipublikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT Inmas Abadi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kedua kawasan tersebut.
Kawasan Bentang Alam Seblat merupakan salah satu Bentang Bukit Barisan yang menjadi ikon konservasi di Bengkulu.
Kawasan tersebut membentang dari Taman Wisata Alam Seblat hingga Taman Nasional Kerinci Seblat yang didominasi oleh hutan produksi dan perkebunan. Kawasan ini merupakan habitat alami bagi 50-70 ekor gajah Sumatra yang masuk dalam kategori langka dan terancam punah menurut IUCN.
Bengkulu Utara:
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendukung penuh dihapusnya izin tambang batubara PT Inmas Abadi di Bentang Alam Seblat yang mencakup Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Taman Wisata Alam (TWA), yang menjadi rumah bagi berbagai satwa liar, khususnya Gajah Sumatra (Elephas maximus Sumatranus).
Rohidin Mersyah mengatakan sekitar empat bulan lalu Pemprov Bengkulu mengirim surat secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM terkait pemberian izin.
Ia meminta agar izin yang pernah dikeluarkan Pemerintah Bengkulu beberapa puluh tahun lalu tidak dilanjutkan atau dapat dihapus untuk menjamin kelestarian habitat gajah dan daerah aliran sungai Air Seblat.
"Sangat pantas untuk kita jaga, kita lestarikan seperti yang menjadi usul masyarakat. Bagaimana habitat di kawasan ini dapat terpelihara, sehingga populasi gajah dapat terjaga dan berkembang biak dengan baik," kata Rohidin, Kamis, 18 November 2021.
Baca juga:
UMP Sumsel Tak Naik, Buruh Ancam Turun ke Jalan
Ketika kawasan bentang alam Seblat menjadi areal perkebunan, apalagi tambang, akan sangat mengganggu dan menurunkan kualitas badan sungai Air Seblat. Karenanya, Rohidin mendukung untuk tidak melanjutkan proses perizinan tambang batubara PT Inmas Abadi.
Sebelumnya, kawasan Taman Wisata Alam Seblat dan Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis terancam oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Inmas Abadi yang diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu tanpa memperhatikan azas keserasian dan keseimbangan.
PT Inmas Abadi mendapatkan izin terbaru berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.315.DESDM Tahun 2017 dengan luasan mencapai 4.051 hektare.
Izin produksi di lahan seluas 4.051 hektare tersebut, berdasarkan kajian seluas 735 hektare tumpang tindih dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.
Baca juga:
5 Desa di Serdang Bedagai Kebanjiran, 718 KK Terdampak
Sekitar 1.915 hektare tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektare tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Padahal, berdasarkan data Izin Pinjam Pakai yang dipublikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT Inmas Abadi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kedua kawasan tersebut.
Kawasan Bentang Alam Seblat merupakan salah satu Bentang Bukit Barisan yang menjadi ikon konservasi di Bengkulu.
Kawasan tersebut membentang dari Taman Wisata Alam Seblat hingga Taman Nasional Kerinci Seblat yang didominasi oleh hutan produksi dan perkebunan. Kawasan ini merupakan habitat alami bagi 50-70 ekor gajah Sumatra yang masuk dalam kategori langka dan terancam punah menurut IUCN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)