Sejumlah buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta. (Foto: MI/Adam Dwi)
Sejumlah buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta. (Foto: MI/Adam Dwi)

UMP Sumsel Tak Naik, Buruh Ancam Turun ke Jalan

Antara • 18 November 2021 12:26
Palembang: Buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi serikat pekerja di Sumatera Selatan meminta Gubernur Sumsel Herman Deru menaikkan upah sesuai kebutuhan layak hidup buruh (KLHB). Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel saat ini Rp3.140.000.
 
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang pihaknya berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sesuai KLHB atau di atas UMP tahun lalu.
 
Pemerintah sendiri secara nasional menetapkan kenaikan upah minimum 2022 sekitar 1,09 persen. Anang menilai penetapan kenaikan upah tersebut relatif kecil dan tidak memberikan pengaruh terhadap kesejahteraan buruh. 

"Upah minimum provinsi sekarang ini Rp3,14 juta, jika melihat kenaikan harga kebutuhan pokok yang cukup tinggi dalam tahun ini, UMP tersebut tidak sesuai lagi dengan KLHB," ujar Anang di Palembang, Kamis, 18 November 2021.
 
Baca: UMP 2022 Bangka Belitung Rp3.230.022
 
Sementara Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang Hermawan menyatakan menolak mekanisme atau formula penghitungan UMP 2022 yang menggunakan PP 36/2021. Ia mengancam tidak menandatangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel.
 
Penghitungan upah minimum provinsi seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak. 
Koordinator Wilayah KSBSI Sumsel Ali Hanafiah memastikan pihaknya akan turun ke lapangan untuk menolak usulan UMP 2022.
 
Kelompok buruh protes dengan hasil keputusan Rapat Dewan Pengupahan Sumsel terkait UMP 2022 yang tidak mengalami kenaikan. Rencana turun aksi menolak penetapan UMP 2022 sedang dibahas dan mengacu rencana aksi pusat pada 19-22 November 2021.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan UMP untuk 2022 direkomendasikan tetap senilai Rp3,14 juta atau tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
 
"Penetapan rekomendasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunannya," ujar Koimudin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan