Ini 15 Aturan Baru PPKM di Kabupaten Bogor
Rizky Dewantara • 28 Juni 2021 15:03
Bogor: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan 15 aturan baru, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, terkait perpanjangan dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"15 aturan tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat, hingga pengetatan sejumlah sektor perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Bogor. Mulai dari jam operasional hingga pembatasan kapasitas pengunjung," ujar Bupati Bogor Ade Yasin melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Senin, 28 Juni 2021.
Ade mengatakan, 15 aturan baru PPKM berbasis mikro di Kabupaten Bogor yang berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 yakni. Pertama operasional mal, super market dan mini market hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen, dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Baca: Punya 500 Tempat Tidur, Hotel Asrilia di Bandung Jadi Tempat Pemulihan Pasien Covid-19
Kedua, aktivitas pasar dan bazar saat ini hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Ketiga, operasional warung makan, restoran dan cafe, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.
Sementara untuk makan dan minum di tempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruang makan. Untuk makan dan minum ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Keempat, wisata alam, desa wisata dan wisata konservasi, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kelima, wahana permainan di luar ruangan juga diperketat. Dari semula maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, menjadi 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Keenam untuk wahana permainan di dalam ruangan, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," jelas ade.
Baca: 1.050 Pasien Covid-19 Menjalani Isolasi di Rusun Nagrak
Ketujuh, kolam renang, water park dan sejenisnya, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Delapan, bioskop hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sembilan, rumah bernyanyi, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya.
Sepuluh, untuk jasa perawatan tubuh, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebelas, untuk pusat kebugaran, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, untuk rapat dan pertemuan, juga mengalami perubahan. Sebelumnya kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, saat ini dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas tempat penyelenggara, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
Kemudian 13, untuk pelantikan, pengukuhan dan wisuda hanya boleh dihadiri oleh 25 persen dari kapasitas tempat, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
Baca: Duh, Tempat Tidur di Wisma Atlet Tersisa 906
Peraturan 14, perayaan hari besar nasional, hanya boleh dihadiri oleh 25 persen dari kapasitas tempat, dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
Terakhir, acara khitanan dan pernikahan juga mengalami perubahan, yang sebelumnya kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggara, dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang dan tidak lebih dari 3 jam. Kini hanya boleh dihadiri 25 persen dari jumlah kapasitas tempat.
"Dengan maksimal jumlah orang yang datang paling banyak 150 orang. Disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
Keempat, wisata alam, desa wisata dan wisata konservasi, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kelima, wahana permainan di luar ruangan juga diperketat. Dari semula maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, menjadi 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Keenam untuk wahana permainan di dalam ruangan, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," jelas ade.
Baca: 1.050 Pasien Covid-19 Menjalani Isolasi di Rusun Nagrak
Ketujuh, kolam renang, water park dan sejenisnya, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Delapan, bioskop hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sembilan, rumah bernyanyi, hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya.