Bupati Bogor Ade Yasin. ( Diskominfo Kabupaten Bogor)
Bupati Bogor Ade Yasin. ( Diskominfo Kabupaten Bogor)

Ini 15 Aturan Baru PPKM di Kabupaten Bogor

Rizky Dewantara • 28 Juni 2021 15:03
Bogor: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan 15 aturan baru, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, terkait perpanjangan dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
 
"15 aturan tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat, hingga pengetatan sejumlah sektor perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Bogor. Mulai dari jam operasional hingga pembatasan kapasitas pengunjung," ujar Bupati Bogor Ade Yasin melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Senin, 28 Juni 2021.
 
Ade mengatakan, 15 aturan baru PPKM berbasis mikro di Kabupaten Bogor yang berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 yakni. Pertama operasional mal, super market dan mini market hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen, dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Baca: Punya 500 Tempat Tidur, Hotel Asrilia di Bandung Jadi Tempat Pemulihan Pasien Covid-19
 
Kedua, aktivitas pasar dan bazar saat ini hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen. Dengan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
 
Ketiga, operasional warung makan, restoran dan cafe, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.
 
Sementara untuk makan dan minum di tempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruang makan. Untuk makan dan minum ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan