Ilustrasi rumah ibadah. Medcom.id
Ilustrasi rumah ibadah. Medcom.id

Akar Masalah Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah

Cindy • 07 September 2021 16:04
Jakarta: Penyerangan dan perusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat, 3 September 2021, menjadi sorotan publik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun meminta aparat segera menindak tegas para pelaku. 
 
“Saya sudah berkomunikasi dengan gubernur dan kapolda di Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memerhatikan hukum, memerhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memerhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum,” tegas Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 September 2021.
 
Mahfud mengingatkan seluruh warga saling menghormati soal kebebasan bergama. Negara menjamin melindungi hak asasi manusia dan martabat manusia.

Baca: Menag Kutuk Perusakan Rumah Ibadah Jemaah Ahmadiyah

Akar masalah perusakan rumah ibadah Ahmadiyah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pihaknya memiliki catatan panjang terkait kasus yang dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia. Intimidasi hingga perusakan ini dipicu keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2008. 
 
SKB berisi tentang peringatan dan perintah kepada Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan semua kegiatan. Komnas HAM meminta SKB itu dibatalkan.
 
"Akarnya memang SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 itu, kami mendorong SKB ini dibatalkan sejak awal," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Senin, 6 November 2021. 
 
Anam menuturkan apabila negara memang berkomitmen pada HAM dan hukum, sudah sewajarnya SKB itu dicabut. Bila SKB tak segera dicabut, tindakan diskriminasi terhadap Ahmadiyah akan terus berulang. 
 
"Cabut SKB itu karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi," ucap Anam.
 
Baca: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Bertambah Jadi 16 Orang

SKB 3 Menteri picu diskriminasi?

Masalah diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah diyakini terjadi diberbagai daerah sejak terbitnya SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008. SKB berisi tentang peringatan dan perintah kepada JAI untuk menghentikan semua kegiatannya, terutama yang tidak sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW. 
 
Penganut atau pengurus JAI yang tak mengindahkan aturan tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan. Dalam aturan tersebut, masyarakat diminta untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap JAI. 
 
Masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan itu dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan. Penerbitan SKB 3 menteri ini tak lepas dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11/MunasVII/MUI15/2005 tentang aliran Ahmadiyah. 
 
Fatwa yang ditetapkan dalam Munas VII MUI 2005 itu menyebutkan penegasan kembali fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat, dan menyesatkan. Orang Islam yang mengikuti ajaran tersebut adalah murtad (keluar dari Islam). 

Kronologi kejadian perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

 Kejadian perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang diduga dipicu oleh warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional Masjid Ahmadiyah. Padahal, warga menuntut agar masjid itu dibongkar.
 
"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah. Sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, Selasa, 7 September 2021.
 
Sementara itu, Sekretaris Pers dan juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, menyebutkan sebelum kejadian ada orang yang memprovokasi warga untuk merobohkan masjid Ahmadiyah. Provokasi itu disampaikan lewat khotbah Jumat di Masjid Al-Mujahidin.
 
Setelah salat jumat, apel digelar di depan masjid. Massa kemudian meneriakkan takbir dan bergerak menuju masjid Ahmadiyah.
 
Massa sempat diadang aparat, namun akhirnya tak ada pencegahan. Massa pun lantas membakar bangunan yang berdiri di samping masjid. Namun, upaya masssa untuk membakar masjid tak berhasil. Mereka pun akhirnya melakukan aksi perusakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan