Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dia menegaskan tindakan main hakim sendiri itu tak bisa dibenarkan.
"Dan jelas merupakan pelanggaran hukum," tegas Yaqut melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 September 2021.
Menurut dia, perusakan rumah ibadah menjadi ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. Dia meminta aparat keamanan mengambil langkah tegas.
Pelaku diminta diproses secara hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Baca: Polisi Buru Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang
"Aparat perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pemerintah daerah (pemda) diharap menjaga kerukunan umat beragama. Hal itu diatur Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
"Saya sudah minta kepala kantor wilayah (kakanwil) Kemenag Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama," ujar Yaqut.
Penyerangan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat terjadi pada Jumat siang, 3 September 2021. Sekelompok orang menggunakan batu dan bambu merusak masjid di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang, itu.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Menteri Agama (
Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan rumah ibadah jemaah
Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dia menegaskan tindakan main hakim sendiri itu tak bisa dibenarkan.
"Dan jelas merupakan pelanggaran hukum," tegas Yaqut melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 September 2021.
Menurut dia, perusakan rumah ibadah menjadi ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. Dia meminta aparat keamanan mengambil langkah tegas.
Pelaku diminta diproses secara hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Baca:
Polisi Buru Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang
"Aparat perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pemerintah daerah (pemda) diharap menjaga kerukunan umat beragama. Hal itu diatur Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
"Saya sudah minta kepala kantor wilayah (kakanwil) Kemenag Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak pemda dan melaporkan
update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama," ujar Yaqut.
Penyerangan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat terjadi pada Jumat siang, 3 September 2021. Sekelompok orang menggunakan batu dan bambu merusak masjid di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang, itu.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)