Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istim
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istim

Bupati Gowa Tegaskan Satpol PP Pukul Pasutri Dihukum Berat

Muhammad Syawaluddin • 16 Juli 2021 14:21
Makassar: Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, berharap Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, yang merupakan terduga pelaku pemukulan pasangan suami-istri saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberi hukuman berat.
 
"Kalau saya berharap dia dihukum berat," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 16 Juli 2021.
 
Adnan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut sudah di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) operasi PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Terlebih, kata dia, hingga melakukan kekerasan terhadap warga.

Baca: Wanita Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Sebut Kehamilannya Tak Bisa Dilihat Dokter
 
Adnan menilai, tindakan yang dilakukan oleh petugas PPKM tidak bisa ditoleransi. Apalagi dirinya sudah sering kali memberikan arahan saat apel sebelum memantau kedisiplinan masyarakat terkait kebijakan PPKM.
 
"Kalau dilihat dari videonya maka itu mengarah kepada sanksi yang betul berat menurut saya," jelasnya.
 
Ia dalam setiap kesempatan selalu meminta kepada seluruh petugas untuk bekerja profesional dengan mengedepankan cara-cara yang humanis tapi tetap tegas. Tidak dengan kekerasan.
 
Baca: Innalillahi, 84 Anak di Jatim Meninggal Terinfeksi Covid-19
 
"Saya tidak mentoleransi setiap tindakan kekerasan. Kita semua pasti mengecam tindakan-tindakan premanisme, kekerasan, dan lain-lain," jelasnya.
 
Dia sudah menginstruksikan pihak inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan pemeriksaan. Hasil itulah nantinya menjadi dasar menentukan sanksi yang diberikan.
 
"Kita akan lihat nanti pemeriksaan inspektorat, tapi kalau saya karena sekali lagi kita semua mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan