Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Komunikasi Kabupaten Gowa, Arifuddin Zaeni. Pasalnya si wanita menolak untuk dicek kehamilannya dan meolak tes USG.
"Dia tidak hamil. Waktu mau dites USG dia tidak mau. Ini perempuan tidak hamil," kata Arifudin kepada wartawan.
Selain itu, dari hasil tes plano juga tidak menunjukkan gejala kehamilan. "Hasil tes plano tidak menunjukkan gejala hamil. Ketika mau tes lanjutan USG, yang bersangkutan tidak mau. Artinya apa?" sambungnya.
Sementara itu, melansir instagram @makassar_iinfo, wanita bernama Amriana tersebut mengatakan kalau kehamilannya memang tidak bisa dilihat dokter.
"Kalau ke dokter memang tidak bisa, tidak tampak," katanya dikutip Jumat, 17 Juli 2021.
Namun wanita tersebut tetap meyakinkan masyarakat kalau dirinya memang sedang hamil, hanya saja kehamilannya saat ini memang berbeda karena hasil pengobatannya sendiri.
"Bisa dibuka itu semua, tiap bulan perut saya bagaimana. Sebentar besar, sebentar agak kempes. Ini pengobatan saya sendiri memang tidak bisa dijangkau lewat pikiran dan logika," bebernya.
Terlepas dari hamil atau tidaknya si wanita tersebut, warganet tetap mengecam aksi biadab oknum Satpol PP yang memukul seorang wanita.
"Hamil tidak hamil tidak membenarkan tindak kekerasan yang dilakukan petugas," tulis @sarung***
"Hamil tidak hamil emang kenapa? GINI DEH, satpol pp nya aja udah dikasih tahu kalo istrinya hamil aja masih berani mukul, apalagi nggak hamil?? beh gini aja terus." timpal @amber***.
"Hamil tidak hamil tetap kekerasan boskuuuh," kata @sarid***.
"Bukan hamilnya yang masalah, tapi kekerasan terhadap wanita," ungkap @ghesa***.
Oknum Satpol PP terancam penjara 5 tahun
Oknum Satpol PP pemukul pasangan suami istri saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Gowa sedang diperiksa. Terduga pelaku yang bernama Dhani terancam lima tahun kurungan penjara.
"Terduga pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofarudin, di Kabupaten Gowa, Kamis, 15 Juli 2021.
Tri menjelaskan pasal tersebut diberikan lantaran pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan. Perbuatan pelaku juga mengakibatkan pasangan suami-istri itu mengalami luka lebam pada bagian wajah sebelah kanan.
Oknum Satpol PP di Kab. Gowa melakukan kekerasan saat lakukan razia PPKM terhadap pemilik Warkop Ivan Riyana di Panciro, Kab. Gowa pada Rabu malam (14/7)
— Daeng Info (@Daeng_Info) July 14, 2021
sumber FB : Ivan Van Houten
seharusnya aksi2 kekerasan dalam penertiban selama PPKM dapat dihindari petugas di lapangan pic.twitter.com/61gYb2aTSq
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News