Berbagai peristiwa menjadi tajuk pemberitaan utama di sejumlah daerah sepanjang, Kamis, 24 Februari 2022. Paling disorot tentu pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.
Berbagai kalangan mulai dari kepala daerah, tokoh agama, hingga anggota dewan ramai-ramai mengecam pernyataan kontroversial Yaqut tersebut. Serta berita hukum soal tuntutan terhadap terdakawa kasus penodaan agama dan peristiwa bencana yang masih melanda sejumlah daerah.
Berikut berbagai berita populer yang telah dirangkum medcom.id :
Kontroversi Pernyataan Menteri Agama
Kegeraman terhadap pernyataan Yaqut terlontar dari Mantan Wali Kota Padang yang kini menjadi Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) Fauzi Bahar. Saking geramnya, ia mengharamkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginjakan kaki di Ranah Minang.
Kekecewaan pun terlontar dari Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. Ia menilai ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas tak elok. Sebab, ia menganalogikan suara azan seperti gonggongan anjing.
Uu menyatakan gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara azan. Adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.
Selengkapnya di sini: Wagub Jabar Nilai Pernyataan Menag Tak Pantas
M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 24 Februari 2022.
Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa M Kece sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan.
Selengkapnya di sini: M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Lagi, Banjir Bandang Terjang Garut
Sebanyak 30 rumah warga terdampak akibat banjir bandang di Kecamatan Cikajang dan Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat. Banjir juga menghancurkan satu jembatan yang menjadi akses warga.
"Ada beberapa rumah di beberapa daerah yang terdampak akibat bencana banjir," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Satria Budi, Kamis, 24 Februari 2022.
Bencana alam yang menerjang sejumlah kampung di dua kecamatan itu terjadi setelah hujan deras mengguyur Garut pada Rabu, 23 Februari 2022. Hal ini menyebabkan air sungai meluap dan menggenangi rumah warga.
Selengkapnya di sini: Banjir Bandang di Garut Merusak 30 Rumah dan 1 Jembatan
Berbagai peristiwa menjadi tajuk pemberitaan utama di sejumlah daerah sepanjang, Kamis, 24 Februari 2022. Paling disorot tentu pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.
Berbagai kalangan mulai dari kepala daerah, tokoh agama, hingga anggota dewan ramai-ramai mengecam pernyataan kontroversial Yaqut tersebut. Serta berita hukum soal tuntutan terhadap terdakawa kasus penodaan agama dan peristiwa bencana yang masih melanda sejumlah daerah.
Berikut berbagai berita populer yang telah dirangkum
medcom.id :
Kontroversi Pernyataan Menteri Agama
Kegeraman terhadap pernyataan Yaqut terlontar dari Mantan Wali Kota Padang yang kini menjadi Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) Fauzi Bahar. Saking geramnya, ia mengharamkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginjakan kaki di Ranah Minang.
Kekecewaan pun terlontar dari Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. Ia menilai ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas tak elok. Sebab, ia menganalogikan suara azan seperti gonggongan anjing.
Uu menyatakan gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara azan. Adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.
Selengkapnya di sini: Wagub Jabar Nilai Pernyataan Menag Tak Pantas
M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 24 Februari 2022.
Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa M Kece sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan.
Selengkapnya di sini: M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Lagi, Banjir Bandang Terjang Garut
Sebanyak 30 rumah warga terdampak akibat banjir bandang di Kecamatan Cikajang dan Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat. Banjir juga menghancurkan satu jembatan yang menjadi akses warga.
"Ada beberapa rumah di beberapa daerah yang terdampak akibat bencana banjir," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Satria Budi, Kamis, 24 Februari 2022.
Bencana alam yang menerjang sejumlah kampung di dua kecamatan itu terjadi setelah hujan deras mengguyur Garut pada Rabu, 23 Februari 2022. Hal ini menyebabkan air sungai meluap dan menggenangi rumah warga.
Selengkapnya di sini: Banjir Bandang di Garut Merusak 30 Rumah dan 1 Jembatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)