Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Protokol Kesehatan di Makassar Diperketat saat Natal Tahun Baru

Muhammad Syawaluddin • 14 Desember 2020 20:45
Makassar: Pemerintah Kota Makassar akan memperketat pengawasan aktivitas masyarakat pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Khususnya di tempat hiburan malam (THM). 
 
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan pengetatan itu dilakukan agar penyebaran covid-19 di Kota Makassar bisa ditekan. Apalagi beberapa pekan terakhir, kasus virus korona mengalami peningkatan. 
 
"Kita sudah sampaikan bahwa THM, panti pijit belum pernah diberikan rekomendasi untuk buka. Sehingga kita minta memperketat pengawasan," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Desember 2020.

Tidak hanya tempat hiburan malam, Rudy juga meminta kepada Satuan Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi rumah makan, restoran serta beberapa lokasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
 
Baca: Warga Bekasi Diimbau di Rumah Saja saat Natal dan Tahun Baru
 
"Kita sudah minta Satpol PP untuk kembali perketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat umum, rumah makan dan restoran," jelasnya. 
 
Dia menerangkan, pelaku usaha bisa diberi sanksi bila ditemukan tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Bahkan, pelaku usaha bisa diberi sanksi pidana. 
 
"Jika telah melakukan pengawasan dan tetap kepala batu maka laporkan nanti kita yang minta kapolres untuk menurunkan anggotanya. Ini kita lakukan untuk melindungi warga karena saat ini penularan lagi naik," tegasnya. 
 
Baca: Pemkot Tangerang Menanti Pusat soal Libur Natal Tahun Baru
 
Ia mengaku, kunci keberhasilan dalam menurunkan angka kasus virus korona adalah kesadaran masyarakat. Yakni kesadaran menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. 
 
"Jangan keluar rumah tanpa masker, menjaga jarak saat berada di lokasi kerumunan, dan rajin mencuci tangan. Hal ini harus terbangun dari masyarakat sendiri, karena tidak mungkin kita bisa mengawasi satu persatu," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan