Ilustrasi. (Foto: MI/Pius Erlangga)
Ilustrasi. (Foto: MI/Pius Erlangga)

Pemkot Tangerang Menanti Pusat soal Libur Natal Tahun Baru

Hendrik Simorangkir • 14 Desember 2020 15:23
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum mengeluarkan aturan terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sebab, belum mendapatkan surat edaran dari pemerintah pusat.
 
"Apakah libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menjadi libur panjang atau bagaimana, kita masih menunggu kebijakan adanya surat edaran dari pemerintah pusat," ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, Senin, 14 Desember 2020.
 
Herman mengaku Kota Tangerang masih berstatus zona merah penyebaran covid-19. Ia meminta untuk masyarakat meningkatkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

"Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi tolok ukur penyebaran covid-19 di Kota Tangerang. Untuk itu, saya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan," katanya.
 
Baca: Jalan Malioboro Tetap Dibuka saat Malam Pergantian Tahun
 
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengimbau warganya untuk tidak berpergian keluar rumah atau keluar kota pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 lebih meluas lagi.
 
"Saya berharap, masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar kota saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Tetap di rumah bersama keluarga untuk mencegah penyebaran covid-19," ucap Arief.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan