Makassar: Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 24 April 2020. Rangkaian PSBB akan didahului dengan sosialisasi.
"24 April sampai 7 Mei 2020 kita sudah mulai penerapannya," kata Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 April 2020.
Iqbal mengatakan sosialisasi penerapan PSBB akan dilakukan mulai hari ini hingga tiga hari ke depan. Setelahnya, dilakukan uji coba.
"Mungkin tiga hari belum cukup untuk sosialisasi. Tapi, itu akan kita efektifkan dengan melibatkan semua stakeholder," jelasnya.
Baca juga: PDAM Purworejo Dispensasi Tagihan Rumah Tangga Miskin
Dalam sosialisasi itu, masyarakat akan diberikan pemahaman dan edukasi tentang apa itu PSBB dan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama 14 hari. Sosialisasi akan melibatkan semua unsur mulai pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW, hingga TNI dan Polri. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan keliling ke rumah-rumah masyarakat.
"Ini agar masyarakat nantinya tidak melanggar saat penerapan PSBB, hanya karena persoalan mereka tidak tahu," jelasnya.
Baca: Gubernur Sulsel Tunggu Perwali Penerapan PSBB di Makassar
Ia menambahkan akan ada tindakan tegas terhadap masyarakat jika pembatasan sosial dilanggar. Ada aturan hukum yang mengikat saat PSBB diterapkan dan akan ditindak oleh pihak berwajib.
"Saat penerapan, ada beberapa undang-undang yang bisa menjerat siapa saja yang melakukan pelanggaran saat PSBB, seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang tentang transportasi, dan lainnya," pungkas dia.
Makassar: Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 24 April 2020. Rangkaian PSBB akan didahului dengan sosialisasi.
"24 April sampai 7 Mei 2020 kita sudah mulai penerapannya," kata Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 April 2020.
Iqbal mengatakan sosialisasi penerapan PSBB akan dilakukan mulai hari ini hingga tiga hari ke depan. Setelahnya, dilakukan uji coba.
"Mungkin tiga hari belum cukup untuk sosialisasi. Tapi, itu akan kita efektifkan dengan melibatkan semua stakeholder," jelasnya.
Baca juga:
PDAM Purworejo Dispensasi Tagihan Rumah Tangga Miskin
Dalam sosialisasi itu, masyarakat akan diberikan pemahaman dan edukasi tentang apa itu PSBB dan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama 14 hari. Sosialisasi akan melibatkan semua unsur mulai pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW, hingga TNI dan Polri. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan keliling ke rumah-rumah masyarakat.
"Ini agar masyarakat nantinya tidak melanggar saat penerapan PSBB, hanya karena persoalan mereka tidak tahu," jelasnya.
Baca:
Gubernur Sulsel Tunggu Perwali Penerapan PSBB di Makassar
Ia menambahkan akan ada tindakan tegas terhadap masyarakat jika pembatasan sosial dilanggar. Ada aturan hukum yang mengikat saat PSBB diterapkan dan akan ditindak oleh pihak berwajib.
"Saat penerapan, ada beberapa undang-undang yang bisa menjerat siapa saja yang melakukan pelanggaran saat PSBB, seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang tentang transportasi, dan lainnya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)