Makassar: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar telah disetujui Menteri Kesehatan. Penerapan PSBB menunggu aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Iya hari ini Kemenkes telah mengeluarkan surat keputusan persetujuan pemberlakuan PSBB di Kota Makassar," kata, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 16 April 2020.
Mantan Bupati Bantaeng itu mengatakan sebelum PSBB ini diterapkan, Wali Kota Makassar harus membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) terlebih dahulu. Penerapan PSBB harus ada payung hukum untuk diterapkan di daerah.
"Di dalam itu nanti diatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," katanya lagi.
Pemkot Makassar kata Nurdin, harus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Dengan regulasi dari Pemkot masyarakat jadi mentaati selama penerapan PSBB.
Baca: Sanksi bagi Pelanggar PSBB Agar Warga Disiplin
"Jangan nanti ada yang diisolasi ada yang berkeliaran," jelasnya.
Khususnya, kata Nurdin adalah orang dalam pemantauan (ODP), mereka harus benar-benar diawasi agar tetap mengisolasi diri. Setelah Makassar, akan menyusul daerah-daerah yang memiliki penyebaran virus yang cukup besar.
"Dan yang paling penting adalah ekonomi jangan sampai mati," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Makassar: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar telah disetujui Menteri Kesehatan. Penerapan PSBB menunggu aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Iya hari ini Kemenkes telah mengeluarkan surat keputusan persetujuan pemberlakuan PSBB di Kota Makassar," kata, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 16 April 2020.
Mantan Bupati Bantaeng itu mengatakan sebelum PSBB ini diterapkan, Wali Kota Makassar harus membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) terlebih dahulu. Penerapan PSBB harus ada payung hukum untuk diterapkan di daerah.
"Di dalam itu nanti diatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," katanya lagi.
Pemkot Makassar kata Nurdin, harus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Dengan regulasi dari Pemkot masyarakat jadi mentaati selama penerapan PSBB.
Baca:
Sanksi bagi Pelanggar PSBB Agar Warga Disiplin
"Jangan nanti ada yang diisolasi ada yang berkeliaran," jelasnya.
Khususnya, kata Nurdin adalah orang dalam pemantauan (ODP), mereka harus benar-benar diawasi agar tetap mengisolasi diri. Setelah Makassar, akan menyusul daerah-daerah yang memiliki penyebaran virus yang cukup besar.
"Dan yang paling penting adalah ekonomi jangan sampai mati," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)