Jakarta: Tarsum (51), tersangka kasus mutilasi istrinya sendiri, Yanti (40), di Ciamis, Jawa Barat, dinyatakan mengalami depresi. Tarsum saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin mengatakan Polres Ciamis melibatkan dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum (51).
"Kata dokter kejiwaan, perlu observasi karena mengalami depresi. Untuk berat ringannya belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujar Joko Prihatin, dikutip dari Antara, Rabu, 8 Mei 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, tersangka harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa selama sekitar 14 hari. Hal ini dilakukan demi mengetahui kondisi kejiwaannya lebih lanjut.
Joko menyampaikan, hasil observasi di rumah sakit jiwa nantinya menjadi dasar pembahasan dengan kejaksaan terkait penanganan hukum lanjutan terhadap tersangka.
"Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut supaya nanti menentukan layak atau tidaknya proses hukum selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Joki mengungkapkan tersangka tidak banyak berbicara ketika ditanya pihak kepolisian. Namun, tersangka bisa diajak bicara dengan baik saat ditanya oleh dokter kejiwaan. Tersangka juga sempat menanyakan keadaan keluarga dan keberadaan istri yang ia mutilasi.
"Perlu observasi ke depan tentang kejiwaannya, mungkin terpukul, terguncang, perlu observasi," katanya.
Jakarta: Tarsum (51), tersangka
kasus mutilasi istrinya sendiri, Yanti (40), di Ciamis,
Jawa Barat, dinyatakan mengalami
depresi. Tarsum saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin mengatakan Polres Ciamis melibatkan dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum (51).
"Kata dokter kejiwaan, perlu observasi karena mengalami depresi. Untuk berat ringannya belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujar Joko Prihatin, dikutip dari Antara, Rabu, 8 Mei 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, tersangka harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa selama sekitar 14 hari. Hal ini dilakukan demi mengetahui kondisi kejiwaannya lebih lanjut.
Joko menyampaikan, hasil observasi di rumah sakit jiwa nantinya menjadi dasar pembahasan dengan kejaksaan terkait penanganan hukum lanjutan terhadap tersangka.
"Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut supaya nanti menentukan layak atau tidaknya proses hukum selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Joki mengungkapkan tersangka tidak banyak berbicara ketika ditanya pihak kepolisian. Namun, tersangka bisa diajak bicara dengan baik saat ditanya oleh dokter kejiwaan. Tersangka juga sempat menanyakan keadaan keluarga dan keberadaan istri yang ia mutilasi.
"Perlu observasi ke depan tentang kejiwaannya, mungkin terpukul, terguncang, perlu observasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)