Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati. Foto: Kemen PPPA
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati. Foto: Kemen PPPA

Kemen PPPA Turunkan Tim Pendamping Anak Korban Mutilasi di Ciamis

M Rodhi Aulia • 07 Mei 2024 14:09
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti peristiwa mutilasi di Ciamis, Jawa Barat. Kemen PPPA menurunkan tim pendamping anak korban.
 
"Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Ciamis untuk melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai kebutuhan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati yang dikutip dari laman resmi Kemen PPA, Selasa 7 Mei 2024.
 
Baca juga: Tersangka Mutilasi di Ciamis Dirujuk ke RSJ Bandung

Ratna menjelaskan peristiwa ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan. Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022 tercatat jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538 korban dan pelaku terbanyak adalah pasangan. 
 
Ratna mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan. Jika terlihat adanya tingkah laku depresi dari pasangan maka penting untuk segera mencari bantuan profesional agar mendapatkan penanganan yang tepat.
 
"Semua perempuan apabila mengalami, serta seluruh masyarakat apabila mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129," tegas Ratna.
 
Ratna mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah mengamankan pelaku. Pihaknya juga mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menangkap pria berinisial TR pelaku pembunuhan istrinya YN disertai mutilasi warga Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Pembunuhan terjadi, Jumat, 3 Mei sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya, Blok Cimeong.
 
Pembunuhan disertai mutilasi itu beredar dalam video berdurasi waktu 16 detik. Pelaku sempat membawa potongan tubuh istrinya ditenteng-tenteng dan langsung melempar bagian kaki ke atas karung berwarna putih.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan