Ciamis: Dokter kejiwaan kembali memeriksa Tarsum, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri di Ciamis, Jawa Barat. Hasilnya, pelaku harus di rujuk ke RSJ Bandung, untuk menjalani observasi selama 14 hari, karena mengalami depresi berat.
Pemeriksaan lanjutan oleh dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis dilakukan di ruang tahanan khusus, Mapolres Ciamis. Pemeriksaan belangsung lebih cepat dibanding hari kemarin atau selama 30 menit. Selama pemeriksaan, pelaku sangat kooperatif dan dalam kondisi lebih tenang.
"Selama pemeriksaan berlangsunya, pelaku sempat menanyakan kabar istrinya. Bahkan ada beberapa pertanyaan dari dokter kejiwaan, pelaku sempat menjawab dengan benar, namun sesekali halusinasinya kembali kambuh," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin di Ciamis, Selasa, 7 mei 2024.
Joko menambahkan, hasil dari pemeriksaan dokter kejiwaan, pelaku mengalami depresi berat dan harus di rujuk ke RSJ Bandung, untuk menjalani observasi selama 14 hari. Proses hukum kasus mutilasi ini dibantarkan. Rencananya, pelaku akan diberangkatkan ke RSJ Bandung, setelah surat rujukan dari RSUD Ciamis keluar.
Ciamis: Dokter kejiwaan kembali memeriksa Tarsum, pelaku pembunuhan dan
mutilasi terhadap istrinya sendiri di Ciamis, Jawa Barat. Hasilnya, pelaku harus di rujuk ke RSJ Bandung, untuk menjalani observasi selama 14 hari, karena mengalami depresi berat.
Pemeriksaan lanjutan oleh dokter kejiwaan dari
RSUD Ciamis dilakukan di ruang tahanan khusus, Mapolres Ciamis. Pemeriksaan belangsung lebih cepat dibanding hari kemarin atau selama 30 menit. Selama pemeriksaan, pelaku sangat kooperatif dan dalam kondisi lebih tenang.
"Selama pemeriksaan berlangsunya, pelaku sempat menanyakan kabar istrinya. Bahkan ada beberapa pertanyaan dari dokter kejiwaan, pelaku sempat menjawab dengan benar, namun sesekali halusinasinya kembali kambuh," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin di Ciamis, Selasa, 7 mei 2024.
Joko menambahkan, hasil dari pemeriksaan dokter kejiwaan, pelaku mengalami depresi berat dan harus di rujuk ke RSJ Bandung, untuk menjalani observasi selama 14 hari. Proses hukum kasus mutilasi ini dibantarkan. Rencananya, pelaku akan diberangkatkan ke RSJ Bandung, setelah surat rujukan dari RSUD Ciamis keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)