Tangkapan layar pelaku mutilasi di Ciamis menenteng tubuh korbannya. Istimewa
Tangkapan layar pelaku mutilasi di Ciamis menenteng tubuh korbannya. Istimewa

Pelaku Mutilasi di Ciamis Diduga Stres Terjerat Utang Ratusan Juta di Bank

Media Indonesia.com • 06 Mei 2024 10:09
Tasikmalaya: Polres Ciamis langsung menetapkan Tarsum, 50, warga Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri Yanti, 44. Penetapan tersebut, dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
 
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan masih menunggu kondisi kejiwaan tersangka. Pemeriksaan tersebut, akan dilakukannya terkait dugaan pelaku mengalami halusinasi dan rencananya akan diperiksa hari ini.
 
"Pemeriksaan kejiwaannya akan dilakukannya hari ini di RSUD Ciamis atau RSUD Kota Banjar dan motif TR melakukan pembunuhan hingga mutilasi belum menyimpulkan secara pasti. Kondisi psikis pelaku yang masih labil sehingga belum dilakukan tahap pemeriksaan mendalam dan berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan saksi kunci, diduga dilakukannya karena persoalan ekonomi termasuk kondisi usahabya tengah menurun," katanya, Senin, 6 Mei 2024.

Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami saksi kunci dalam peristiwa tragis ini. Memang diakui ada persoalan ekonomi dan hubungan pasutri itu sebelumnya berlangsung harmonis tidak ada masalah. Akan tetapi, tiga hari sebelum kejadian terjadi perubahan perilaku TR dan sempat diadukan kepada petugas kesehatan di Puskesmas dan sempat mendapatkan obat penenang.
 
"Di hari kejadian terjadi itu, korban dan pelaku sama-sama keluar dari rumah hingga setelah 30 meter YN dan TR telah terjadi percekcokan hingga kemudian korban dipukul memakai benda tumpul dari belakang kepala meninggal dunia dan dimutilasi oleh pelaku," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, tersangka memiliki utang lebih dari Rp100 juta kepada perseorangan dan bank. Utang diduga berkaitan dengan bisnis ternak yang sempat dijalani.
 
"Pelaku memiliki utang pribadi dan ke bank di atas Rp100 juta untuk urusan bisnis ternak termasuk kebutuhan keluarga dan himpitan ekonomi. Sampai sekarang belum bisa meminta keterangan TR kaitan dengan pembunuhan dan mutilasi karena keterangan TR sering memberikan reaksi berlebihan dan saat ditanya aksi pembunuhan dan mutilasi itu teriak, terus ada perubahan langsung sangat drastis dan histeris, jadi gak bisa dimintai keterangan," katanya.
 
Menurutnya, bila kemudian hasil pemeriksaan menunjukan ada gangguan kejiwaan pada diri terduga pelaku TR akan ada rujukan langsung untuk memasukkannya ke rumah sakit jiwa. Namun, bila sudah begitu maka pihaknya akan berkoordinasi dengan penuntut umum.
 
"Kalau memang ada kelainan jiwa pasti ada rujukan dari psikiater atau dokternya untuk dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ). Nanti kita coba koordinasi dengan JPU untuk langkah selanjutnya berkoordinasi pembantaran dan sebagainya," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan