Ditresnarkoba Polda Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu
Ditresnarkoba Polda Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu

Polda Jabar Musnahkan 23,9 Kg Sabu

P Aditya Prakasa • 13 Juni 2024 13:42
Bandung: Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.932,6 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba pada bulan Maret 2024 hingga Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu siap edar. Sebelumnya, narkoba tersebut akan diedarkan oleh para pelaku di wilayah Jawa Barat.
 
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini yang ditangani Polda Jabar dalam periode tiga bulan terakhir sejak Maret-Mei kemarin," ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Kamis 13 Juni 2024.

Jules mengatakan, para tersangka sebelumnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Barat karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
 
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Ganja di Sulsel

"Laporan terakhir (terungkap) pada 7 Mei dengan barang bukti 2,3 gram sabu. Dari (total) 6 laporan polisi, ditetapkan 7 tersangka dan barang bukti 20,627 gram. Jadi total barang bukti 23.932,6 gram," kata dia.
 
Jules menambahkan, para tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. Mereka juga terancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
 
"Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan