Makassar: Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat tiga kilogram. Dua pelaku asal Sulawesi Utara diringkus.
Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Lumbrian Hayudi, mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya paket berisi ganja yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Kemudian kita berkoordinasi dengan pihak kargo bandara dan setelah dilakukan pengecekan kita berhasil mendapatkan paket tersebut," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
Setelah melakukan pengecekan paket tersebut rencananya bakal dikirim ke Kota Manado, Sulawesi Utara, sehingga Ditresnarkoba Polda Sulsel menuju ke Manado untuk mencari orang yang akan menerima paket itu.
"Kita dibackup Resmob Polda Sulut dan kita berhasil mengamankan tersangka pertama yaitu inisial I, di rumahnya," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku ini hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket tersebut.
"Setelah ditelusuri orang yang menyuruhnya itu berada di Kabupaten Minahasa Selatan," ungkapnya.
Sehingga tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik barah haram tersebut. Pelaku ini mengakui barang haram itu miliknya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Undang Undang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Hingga Seumur Hidup.
"Saat ini kedua pelaku berada di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Makassar: Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis
ganja seberat tiga kilogram. Dua pelaku asal Sulawesi Utara diringkus.
Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Lumbrian Hayudi, mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya paket berisi ganja yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Kemudian kita berkoordinasi dengan pihak kargo bandara dan setelah dilakukan pengecekan kita berhasil mendapatkan paket tersebut," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
Setelah melakukan pengecekan paket tersebut rencananya bakal dikirim ke Kota Manado, Sulawesi Utara, sehingga Ditresnarkoba Polda Sulsel menuju ke Manado untuk mencari orang yang akan menerima paket itu.
"Kita dibackup Resmob Polda Sulut dan kita berhasil mengamankan tersangka pertama yaitu inisial I, di rumahnya," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku ini hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket tersebut.
"Setelah ditelusuri orang yang menyuruhnya itu berada di Kabupaten Minahasa Selatan," ungkapnya.
Sehingga tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik barah haram tersebut. Pelaku ini mengakui barang haram itu miliknya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Undang Undang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Hingga Seumur Hidup.
"Saat ini kedua pelaku berada di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)