Dalam video amatir yang direkam pengguna jalan tol, terlihat mobi kondisinya hancur tepat di jalur lambat, ruas tol Ngawi-Solo, KM 552 B di Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Sejumlah pengguna jalan yang berhenti berusaha menolong para korban yang masih terjebak di dalam minibus. Empat orang dalam minibus itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca: Kecelakaan Tunggal Bus di KM 100 Tol Cipali, 2 Orang Tewas |
Namun sesampainya di rumah sakit, penumpang yang diketahui bernama Abraham Reinhard, 17 tahun, warga Nabire meninggal. Sementara tiga penumpang lain menderita luka-luka. Baca selengkapnya di sini
Berita terkait kecelakaan di tol Ngawi-Solo menjadi berita paling banyak dibaca di kanal Daerah Medcom.id. Berita lain yang juga menerik banyak pembaca terkait penganiayaan anak di Lumajang.
Lumajang: Ayah keji di Lumajang yang menganiaya anaknya, WS, 6, dengan menyiramkan air panas dan melumuri tubuh dengan kotoran ditangkap polisi. Pelaku Ali, 40, warga Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro. Tersangka tega menganiaya anaknya karena emosi korban buang air besar sembarangan.
“Pelaku mengaku kesal melihat anaknya buang air besar sembarangan,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa, 13 Desember 2022.
Eka menjelaskan selain memukul korban di bagian wajah, tersangka juga tega menyiramkan air panas ke tubuh korban hingga mengakibatkan luka bakar serius. Tak hanya itu, tersangka juga melumuri muka korban dengan kotoran hingga korban mengalami trauma psikis.
Baca: Pemuda di Kediri Ditangkap Usai Pukul Dada Teman Hingga Tewas |
“Korban juga sempat disekap di dalam kamar agar tindakannya tidak diketahui tetangga maupun sanak saudara,” katanya. Menurut Eka, aksi keji tersangka terhadap anaknya diduga sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
“Tersangka ini diduga kerap menganiaya anak kandungnya sejak pulang merantau dari Pulau Bali empat bulan lalu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang. Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita yang tak kalah menyedot pembaca tentang pembongkaran Stadion Kanjuruhan.
Malang: Polres Malang terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam waktu dekat, polisi bakal berkoordinasi dengan ahli pidana.
"Koordinasi dengan ahli pidana. Selanjutnya akan melakukan gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa, 13 Desember 2022.
Taufik menerangkan, hingga saat ini polisi telah memeriksa 14 saksi terkait kasus ini. Rinciannya, sembilan orang saksi dari Dispora Kabupaten Malang dan lima orang saksi dari pihak pekerja pembongkaran stadion. Kepada polisi, saksi dari pihak pembongkar mengaku mendapatkan surat perintah kerja (SPK). Pihak pembongkar yang mengaku mendapat SPK itu ialah CV AJT.
"Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan terhadap keaslian SPK tersebut dengan memanggil pemilik PT yang disebut mengeluarkan SPK pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022," jelasnya.
Baca: Polisi Sebut Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Tak Terkait Insiden Kerusuhan |
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan ini berkaitan dengan rencana renovasi stadion tersebut. Sebelumnya, pemerintah berencana merenovasi total Stadion Kanjuruhan pasca tragedi 1 Oktober 2022.
"Ini masih kita dalami. Makanya kami masih belum bisa menyimpulkan apakah ini ada kaitanya dengan proses pembangunan yang baru. Karena saksi-saksi yang kita periksa masih kurang. Makanya kami masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terkait," katanya, Senin, 12 Desember 2022.
Baca selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News