Subang: Bus Sahabat dengan nomor polisi E 7674 KA mengalami kecelakaan tunggal di Tol Cikopo-Palimanan KM 100+900 Kalijati Subang, Minggu, 11 Desember 2022.
Corporate Communication Tol Astra Cipali Haelly Lusiawatie menuturkan, kecelakaan tersebut bermula, saat bus melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon. Diduga karena kurang antisipasi, bus mengalami kecelakaan tunggal.
"Bus masuk ke dalam media jalan," ujar Haelly.
Haelly mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada pukul 13.35 siang tadi ini, mengakibatkan 2 penumpang tewas dan 10 lainnya mengalami luka berat.
Peristiwa itu juga kata Haelly, mengakibatkan 8 penumpang lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban, saat ini dibawa ke RS Abdul Radjak Purwakarta.
"Korban dibawa ke RS Abdul Radjak Purwakarta," kata Haelly.
Menurut Haelly, pihaknya menduga, kecelakaan tersebut terjadi, akibat pengemudi tidak bisa menguasai kecepatan kendaraan.
Oleh karena itu, Haelly kembali mengingatkan kepada seluruh pengguna Tol Cipali, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan kendaraan.
"batas kecepatan maksimal 100 km/jam dan batas minimal 60 km/jam," kata Haelly.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Subang: Bus Sahabat dengan nomor polisi E 7674 KA mengalami
kecelakaan tunggal di Tol Cikopo-Palimanan KM 100+900 Kalijati Subang, Minggu, 11 Desember 2022.
Corporate Communication Tol Astra Cipali Haelly Lusiawatie menuturkan, kecelakaan tersebut bermula, saat bus melaju dari arah
Jakarta menuju Cirebon. Diduga karena kurang antisipasi, bus mengalami kecelakaan tunggal.
"Bus masuk ke dalam media jalan," ujar Haelly.
Haelly mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada pukul 13.35 siang tadi ini, mengakibatkan
2 penumpang tewas dan 10 lainnya mengalami luka berat.
Peristiwa itu juga kata Haelly, mengakibatkan 8 penumpang lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban, saat ini dibawa ke RS Abdul Radjak Purwakarta.
"Korban dibawa ke RS Abdul Radjak Purwakarta," kata Haelly.
Menurut Haelly, pihaknya menduga, kecelakaan tersebut terjadi, akibat pengemudi tidak bisa menguasai kecepatan kendaraan.
Oleh karena itu, Haelly kembali mengingatkan kepada seluruh pengguna Tol Cipali, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan kendaraan.
"batas kecepatan maksimal 100 km/jam dan batas minimal 60 km/jam," kata Haelly.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)