Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro (tengah) didampingi Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Ipda Dyanita Shafira (kanan) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPKS. ANTARA/Zulkifli Polimengo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro (tengah) didampingi Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Ipda Dyanita Shafira (kanan) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPKS. ANTARA/Zulkifli Polimengo.

Dilecehkan Sejak TK, Wanita 23 Tahun di Gorontalo Laporkan Oknum ASN ke Polisi

Antara • 07 Februari 2024 08:27
Gorontalo: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN).
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan pria berinisial SS, 40, dulunya bertugas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Gorontalo, namun sekarang sudah pindah tugas di kantor wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
 
"Dulu pelaku SS bertugas di Gorontalo, dan sekarang sudah pindah ke Jawa Tengah," kata Kombes Desmont.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang wanita berusia 23 tahun, berinisial B alias Bunga (nama samaran) yang melapor ke Polda Gorontalo karena telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri sejak 2005 sampai 2023.
 
Baca juga: Siswi SMK Korban Pemerkosaan Oknum TNI Sempat Beri Kode Isyarat Minta Tolong

Menurut pelaporan korban, dirinya mengalami pelecehan oleh kakak iparnya sejak 2005 atau ia masih berusia lima tahun. Perlakuan itu terjadi di rumah keluarganya di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
 
Perlakuan tersebut berlangsung sejak korban duduk di bangku sekolah Taman Kanan Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat itu korban belum paham bahwa perlakuan seperti itu adalah pelecehan seksual.
 
Kemudian pada usia sekitar 12 tahun korban pertama kali disetubuhi pelaku dan direkam tanpa disadari oleh korban.
 
"Pelaku mengancam jika korban menceritakan kepada orang lain, akan menyebarkan video yang telah direkam-nya secara diam-diam tersebut," kata Kabid Humas.
 
Takut dengan ancaman tersebut, korban terpaksa harus rela disetubuhi pelaku setiap ingin melampiaskan nafsunya. Sampai akhirnya pelaku pindah tugas ke Jawa Tengah.
 
Baca juga: Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Hingga Alami Trauma

Ternyata, kata Kabid Humas, aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ. Sebab saat bertugas di daerah lain, korban kerap kali diminta pelaku untuk mengirimkan video rekaman yang memperlihatkan bagian tubuh korban tanpa busana atau bugil.
 
Aksi bejat itu masih terus berlanjut sampai pada 15 Desember 2023, pelaku terus meminta korban mengirimkan video dan foto serupa, dan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika korban tidak mengindahkan permintaannya.
 
"Jadi setelah korban mengumpulkan niat dan keberaniannya, akhirnya melapor. Kemudian penyidik memanggil saksi dan pelaku, hingga menetapkan dan menahan tersangka," kata Kabid Humas.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 6 C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan